IHTIFAL MAULID NABI
Antara Syariah & Bid'ah
(Semoga bisa mencairkan jiwa-jiwa yang keras)
Oleh: Muhammad Hasbi**
Prolog
Bismillahirrahmanirrahim…
1. Imam Qatadah rahimahullah 117 H beliau pernah mengatakan "Barang siapa yang tidak mengetahui ikhtilaf fiqhiyah maka dia tidak mencium baunya ilmu"
2. Al Haafidz Sa'id bin Abi 'Urbah 156 H mengatakan "Barang siapa yang tidak mendengar masalah khilafiyah dalam fiqih maka bukanlah dari golongan ulama"
3. Diriwayatkan oleh 'Usman bin 'Atho dari Ayahnya 155 H beliau mengatakan "Tidak diperbolehkan seseorang untuk berfatwa sampai dia betul-betul tahu segala permasalahan khilafiyah, jika tidak maka fatwanya ditolak".
4. Seorang tabiin Al Haafidz Ayyub As Sakhtaani 231 H yang pernah dapat julukan sebagai Sayyidul Ulama oleh Imam Dzahabi mengatakan "Tinggalkanlah fatwa ulama yang sedikit sekali mengetahui masalah khilafiyah dan peganglah fatwa ulama yang mengetahui banyak masalah khilafiyah" .
5. Berikutnya ada Syaikh Al Islam ibnu Taimiyah 727 H mengatakan "Ulama yang banyak mempelajari ilmu fiqih, maka semakin banyak juga mereka bergelut dengan masalah khilafiyah" selanjutnya beliau mengatakan "Barang siapa yang mencela apalagi mengkafirkan orang lain hanya karena berbeda pendapat, maka dia termasuk dari golongan orang-orang yang menuruti hawa nafsunya"
6. Imam Abu Hanifah pernah dinobatkan sebagai "Orang yang paling banyak mengetahui masalah khilafiyah pada umatnya"
7. Imam Syafi'i pernah menjawab pertanyaan mengenai seorang Mujtahid yang berhak mengeluarkan fatwa, beliau menjawab "Dia (mujtahid) diharuskan banyak mengetahui ikhtilaf fiqhiyah yang ada, dengan tujuan menghindari kekhilafan yang terdapat padanya sekaligus memperkokoh kebenaran yang diyakininya".
A. Tasyri' Ihtifal Maulid Nabi Muhammad Saw.
1. Apakah ihtifal maulid nabi termasuk dalam masalah 'aqidah sebagaimana yang sering kita dengar dari para salafunnashiyah ataukah masalah fiqhiyah sebagaimana yang diutarakan oleh para salafiyah fiqhiyah ?...
2. Apakah ihtifal maulid nabi adalah termasuk Al 'Aadah Al Hasanah sebagaimana banyak diutarakan oleh salafiyah fiqhiyah ataukah merupakan sebuah 'ibadah yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dilontarkan oleh salafiyah nashiyah ?...
3. Apakah ihtifal maulid nabi termasuk dari keumuman hadis "Kullu Bid'atin Dhalalah" dan hadis "Man Ahdasta Fii Amrina Hadza Ma Laisa Minhu Fahuwa Rad" tanpa ada pengkhususan dari hadis "Man Sanna Sunnatan Hasanatan". Bahwa arti dari "Man Sanna Sunnatan Hasanatan" adalah "Barang siapa yang menghidupkan sunnah" sebagaimana yang dikatakan oleh salafiyah nashiyah, ihtifal maulid nabi termasuk pada bid'ah, apapun bentuknya selagi memuat hal baru setalah wafatnya Rasulallah saw. baik ataupun buruk termasuk pada kategori bid'ah dholalah ataukah setiap sesuatu yang baru muncul setelah wafatnya Nabi kalaulah itu merupakan suatu kebaikan dari segi syar'i, maka hal tersebut masuk pada kategori "Man Sanna Sunnatan Hasanatan" dan jika sebaliknya, maka termasuk dalam pemahamana hadis "Kullu Bid'atin Dhalalah" sebagaimana yang diutarakan oleh salafiyah fiqhiyah ?...
Pertama-tama akan dijelaskan pemahaman salafiyah fiqhiyah dengan istilah Al Bid'ah. Salafiyah fiqhiyah membagi bid'ah menjadi dua (2) ketegori: Pertama, pembagian bid'ah kepada Bidah Mahmudah dan Bidah Madzmumah sebagaimana yang kemukakan oleh Imam Syafi'i. Kedua, pembagian bid'ah mengikuti seperti apa halnya hukum taklify (wajib, sunnah, haram, mubah, makruh) sebagaimana yg pernah dinyatakan oleh Shulthanul Ulama Imam 'Izzuddin bin Abdus Salam dan orang-orang yang mengikuti jejaknya seperti Syihabuddin Alqarafy, Imam Nawawi, Al Haafidz Inbu Hajar, Imam Ibnu 'Arafat dan lain-lainnya.
Imam Syatiby adalah ulama besar beliau tidak berpendapat bahwa pembagian bidah seperti diatas, beliau jg bukan termasuk pengusung makna hadis "Man Sanna Sunnatan Hasanah" dengan arti "Barang siapa yang menghidupkan sunnah" akan tetapi beliau memberi makna hadis tersebut dengan makna asli (lughawi haqiqi) yaitu "Barang siapa yang menciptakan, mengadakan dan mendatangkan sesuatu yang baru".
Sampai disini jelaslah perbadaan antara thariqatul istinbat yang dipakai oleh salafiyah nashiyah yang sekarang terkenal dengan sebutan salafiyah dengan thariqatul istinbat yang dipakai salafiyah fiqhiyah yang sering juga disebut dengan fuqaha.
a. Pemahaman Salafy
Diketahui bahwa semua yang termasuk dari Ahlusunnah Waljama'ah adalah Salafiyyun, namun dari mereka itu ada spesifikasi perbedaan dalam menerapkan metodologi penetapan hukumnya, yaitu:
"لما ماتت زينب بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : الحقي بسلفنا الصالح الخير عثمان
ابن مظعون"
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Sayidah 'Aisyah, berkata:
" قال لها صلى الله عليه و سلم في مرض موته : لا أرى إلا قد حضر أجلي و إنك أول أهل بيتي لحوقا بي و نعم السلف أنا لك"
Menurut fuqaha mereka berbeda pendapat mengenai pemahaman makna salafiyah terbagi menjadi tiga (3) kategori :
Kategori pertama, mereka berbeda pandapat bahwa istilah salafiyah dibatasi dengan zaman apakah hanya digunakan untuk orang-orang yang hidup pada zaman sahabat, sahabat & tabi'in, sahabat tabi'in & tabiit tabi'in atau setiap orang yang hidup sebelum abad ke 5 H, perbedaan pendapat pada kategori pertama ini muncul berdasarkan hadis "Sebaik-baik umatku (kata nabi) adalah Abad dimana saya diutus kemudian zaman setelahnya kemudian zaman setelahnya "
Kategori kedua, mereka mengatakan salafy harus digabung dengan kata shaleh, tidak cukup arti salafy dinisbahkan secara muthlaq kepada tiga generasi di atas, melainkan harus ditambahkan dengan kata shalih, oleh karena kelompok-kelompok ahlul ahwaa yang hidup di generasi tersebut tidak bisa dikatakan salafushalih.
Ikhwah fillah sebelum mengulas pendapat-ulama akan boleh dan tidaknya ihtifal maulid nabi, sebelum itu akan dijelaskan terlebih dahulu sejarah fase perkembangan madzhab salafy :
Salafiyah Nashiyah Al Hanbaliyah
- Fokus terhadap sebuah Nash Al Qur'an karena Imam Ahmad sendiri beliau tidak mendahulukan hadits shahih baik dalam pengamalan, pemikiran ataupun taqyis-nya (qiyas);
- Mengambil fatwa dari para sahabat ketika ada permasalahan yang menyendiri (tidak ada dalil lain);
- Ketika ada masalahan khilafiyah mereka memilih sebuah pendapat yang terdekat dengan qur'an, sunnah dan qaul sahabat;
- Menggunakan dalil qiyas ketika dalam keadaan darurat, jika disana tidak ditemukan nas, qaul sahabat, hadis mursal maupun hadis dhaif;
- Membenci penfatwaan yang tidak ada atsar dari kalangan salaf.
Salafiyah Nashiyah At Taimiyah
1. Penerus manhaj salafiyah hanbaliyah;
2. Mengemukakan pendapat-pendapat kaum sufy dengan memetakan perilaku yang sesuai dengan sunnah;
3. Menolak pen-ta'wil-an yaitu merubah dari makna dhohir (seadanya) kepada makna yang lain;
4. Menyeimbangkan peggunaan dalil nashy dan qoul fuqoha yang mengharuskan perubahan fatwa dan segala ikhtilaf didalamnya berdasarkan masa, tempat, keadaan dan kebiasaan, sehingga para salafiyyun pada waktu itu mengatakan bahwa inilah pondasi besar yang medasari kemashlahatan umat dengan Syariat sebagai pondasi hukumnya.
5. Mereka mengatakan bahwa ada dua (2) Ilmu fiqih yang harus dikuasai bagi seorang mufti maupun qadhi yaitu fiqhul waqi' dan fiqh nushus yang mambahas berbagai permasalahan kekinian, karena tidak lain seorang mufti, ulama dan qadhi tugas meraka adalah menyampaikan segala pengetahuan kekinian sedangkan yang namanya Fiqh Waqi' selalu berbeda seiring dengan perkembangan zaman.
Manhaj Salafiyah Wahabiyah
1. Menyempitkan pemahaman bid'ah dengan menafsirkan hadis "Kullu Bidatin Dhalalah" dan "Hadis Man ahdatsa fi Amrina Hadza Ma Laisa Minhu Fahuwa Rad" ditujukan terhadap segala sesuatu yang baru dalam kehidupan ini.
2. Menakwilkan hadis "man sanna sunnatan hasanatan" dengan makna "sesiapa yang menghidupkan sunnah".
3. Membuka pintu Ijtihad Alfardi setalah pada sebelumnya tertutup selama masa "Sukutul Baghdady" 656 H dengan dipermudah syarat, qaidah dan adab-adabnya.
4. Mengharamkan tawassul apapun bentuknya walaupun kepada rasulallah saw. sendiri dan mengharamkan takwil 17 dalil dari qur'an dan hadis tentang bolehnya bertawassul yang telah dihasilkan oleh para salafiyah fiqhiyah.
5. Menolak pemadzhaban masalah-masalah ushul dan menerimanya dalam masalahn furu'i.
6. Menolak hadis "Kullu Bidatin Dholalah" sebegaimana telah dijelaskan di atas tadi.
7. Membidahkan berbagai perkara yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini, seperti :
- Menutup masjid Nabawi setalah shalat Isya dan melarangnya untuk i'tikaf dan tahajjud di dalamnya.
- Melarang belajar di Masjidil Haram bagi orang yang bukan Salafy walaupn beliau dari golongan ulama-ulama besar Hijjaz dan ulama-ulama besar Ahsaa'.
- Melarang mayat-mayat kaum muslimin di luar Makaah dan Madinah untuk dikuburkan di Makkah dan Madinah.
- Melarang perempuan untuk berziarah ke makam rasul.
- Melarang memasukkan kitab "Dalail Khairat" kedalam tempat-tampet suci.
- Melarang umat islam berqunut pada shalat subuh oleh karenanya bid'ah yang tidak diajarkan oleh syariat dan yang demikian itu adalah sunnah menurut Imam Syafii dan Imam Malik.
- Mengkafirkan kaum sufy, asyairah, almatrudiyah dan sebagian dari golongan Ikhwan Muslimin.
Salafiyah Wahabiyah Almuashirah
1. Mempermudah dari manhaj salafiyah wahabiyah beserta dasar-dasar aqidahnya.
- Mempercepat ketika ada pengkafiran kemudian mengumumkannya pada konferensi islam.
- Menolak pemikiran yang mengatakan pembagian bid'ah seperti apa yang disampaikan syafi'iyah dan lainnya dengan alasan adalah merupakan kesubhatan yang nantinya bisa mencederai eksistensi keilmuan.
- Menolak perbedaan pada masalah fiqih dengan mengatakan bahwa mempelajari fiqih furu'i akan menyempitkan waktu dan termasuk pada syubhat yang menjadikan umat sesat dan jauh dari kitab dan sunnah.
d. Salafiyah Fiqhiyah
B. Pelarangan Ihtifal Mulid Nabi Saw.
" و ما آتاكم الرسول فخذوه و ما نهاكم عنه فانتهوا "
Uraian berikutnya ialah pendapat ulama-ulama salafiyah fiqhiyah yang member label ibahah pada Ihtifal Maulid Nabi diantaranya :
Pertama : Fatwanya Al Hafidz Abi Syamah Syihabuddin Abdurrahman Asyafi'i 665 H yang sangat tenar dengan laqab Imam Nawawy, beliau berkata "Sebaik-baik bidah pada zaman sekarang adalah seperti yang dilakukan tiap tahun ketika perayaan mauled nabi dengan menyelenggarakan banyak kebaikan, penggalangan shadakah dan menunjukan kegembiraan. Oleh karenanya terdapat banyak sekali kebaikan besar bagi fuqara mereka bisa merasakan kecintaan kepada nabi Muhammad saw. pun dalam hatinya tertanam sifat memuliakan nabi Muhammad saw. "
Sebagai tambahan ketika sebuah pertanyaan dilontarkan kepada beliau tentang berkumpulnya kaum faqir dalam sebuah masjid yang berdzikir, membaca ayat qur'an kemudian berdoa sambil menangis serta penuh harap semata-mata karena Allah Swt. bukan dengan tujuan ria tidak juga sum'ah, apakah perkara ini boleh atau tidak ?...
kehidupan nyata sehari-hari.
Keempat: Fatwanya Abi 'abdillah muhammad 'Ibad 730 H ketika ditanyakan ke beliau tantang kedudukan Maulid, beliau menjawab "Yang tampak adalah maulid adalah hari kegembiraan bagi kaum muslimin dan salah satu waktu yang dirayakan dari waktu-waktu yang ada" pernyataan ini didasarkan pada kitab Risalah alkubra mengenai kisah seorang perempuan yang bernadzar untuk memukul gendang diatas kepala Rasulallah terkhusus ketika Rasulallah mengizinkan untuk melaksanakan nadzarnya, maka sesegera mungkin
perempuan tadipun melaksanakannya.
(bidah munkarat).
Ketujuh : Fatwa Imam Alqasthalany 922 H membolehkan perayaan Maulid Nabi beliau berpendapat disyariatkannya mauled Nabi dan tidak ada kemungkaran, ketetepan ini beliau ambil berdasarkan hadis Bukhari Bab Jenazah ketika Abi Bakar Sidiq menginginkan meninggal pada hari dimana rasulallah dilahirkan dan wafat.
Lalu berdirilah Imam Assiky bersama para hadirin, lanjut dalam kitab sirahnya “setelah itu syaikhulislam merayakan maulid dengan melakukan kebaikan-kebaikan seraya diikuti berkumpulnya masyarakat "
" الله و رحمته فبذلك فليفرحوا قل بفضل "
Beliau memberikan catatan bahwa Rasulallah adalah rahmat sebagaimana firman Allah
" وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين"
Begitu juga hadis " إنما أنا رحمة مهداة " katanya lagi maulid adalah rahmat yang wajib dibanggakan dan disyukuri.
Kesepuluh : Seperti yang dikatakan syaikh Ahmad Zein Dahlan seorang mufti dari kalangan madzhab Syafi'i di Makkah 1066 H "Menjadi adat umat islam ketika mendengarkan Dzikir yang memuji Rasulallah mereka berdiri dan memujanya dan ini (maulid) adalah dianjurkan karena disana terdapat pemuliaan kepada nabi Muhammad saw.’
Kesebelas : Jawaban Dr. Ahmad Syarbasyi Mufti Al-azhar pada zamannya ketika mengatakan "walaupun maulid nabi bidah akan tetapi sudah menjadi adat umat yang baik, jikalau tidak ada sesuatu kemungkaran dan tidak menjadikan orang yang merayakannya melakukan hal-hal yang melanggar syariat, walaupun kami berpendapat tidak merayakan maulid nabi oleh kerenanya tidak ada dalam agama, tapi saya menetapkan bahwa merayakan maulid adalah banyak kebaikan dan tuntunan islam yang sangat besar.
Keduabelas : Al-Hafidz Syamsuddin Asakhawy 876 H termasuk golongan ulama-ulama keras dalam hal bidah, mengatakan "Sesungguhnya pengamalan maulid terjadi setelelah generasi ketiga lalu bersambung ke generasi berikutnya sehingga tersebar ke seluruh penjuru, pada malam tersebut mereka bersedekah dengan berbagai macam jenis sedekah dan menyuarakan bacaan-bacaan pujian menyambut kegembiraan pada hari kelahiran nabi Muhammad saw. "
D. Maulid Nabi adalah Nikmat
" إلى النور و ذكرهم بأيام الله أن أخرج قومك من الظلمات ولقد أرسلنا موسى “
Pada kalimat "Ayyamillah" sebagaimana banyak pendapat ahli tafsir adalah nikmat Allah yang diberikan kepada Bani Israil yang tidak asing disebutkan dalam Al-Quran dalam bentuk kalimat (أذكروا نعمة الله عليكم) oleh kerenanya menjadi nikmat besar dan Allah menyuruh nabinya agar selalu mengingatnya.
(وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين (
Firman Allah (يعرفون نعمة الله ثم ينكرونها ) para pakar tafsir mengatakan makna nikmat disini adalah Kenabian, para ahlulkitab tahu bahwa merupakan sebuah kenikmatan dari Allah ketika datangnya nabi atau rasul makannya mereka menolaknya dan mengingkrinya kemudian terus menerus manyembah berhala, jika nabi Muhammad adalah kenikmatan yang besar bagi kaum muslimin berarti tidak ada salahnya mengingat napak tilas kehidupannya, mengingat kelahirannya, mengingat ketika beliau diutus, mengingat ketika beliau hijrah, mengingat ketika pertama kali turun ayat Quran, mengingat dimana ayat terkahir turun, mengingat dan mengingat. Mengingatnya selagi tidak keluar dari jalur agama islam yang lurus.
E. Kesimpulan :
2. Sifat bodoh terhadap pendapat-pendapat yang berbeda adalah bukan bagian dari fiqih dakwah bukan juga termasuk dalam akhlaq para da'I, maka wajib bagi kaum muslimin untuk memaklumi segala permasalahan yang bersifat khilafiyah sebagaimana ulama mengatakan "kami berbeda pendapat dan berbeda komunitas" tetapi perlu dicatat bahwa berbeda pemahaman bukan berarti berbeda perasaan hatinya dengan permusuhan pembidahan apalagi naudzubillah sampai pada tahap pengkafiran.
3. Sesungguhnya ulama dan para ahli fiqih banyak yang membolehkan perayaan Maulid nabi Muhammad saw. olehnya merupakan kebiasaan yang baik atau termasuk dalam bidah hasanah, sudah berlangsung dari abad ke-4 Hijriyah sampai sekarang. Ulama yang membolehkan dari kalangan salafiyah nashiyah adalah Ibn Taimiyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dan Rasyid Ridha.
4. Banyak dari kalangan ulama-ulama besar, syaikh-syaikh salafiyah yang menyatakan bahwa perayaan maulid adalah bidah yang menyesatkan.
Wallahu ‘Alam Bishawab…
**
(Diambil dan diterjemahkan dari beberapa sumber artikel berbahasa Arab)
0 comments:
Post a Comment