.:: ASSALAMUALAIKUM.:: AHLAN WASAHLAN DI BLOG INI. Ya! ANDA AKAN BELAJAR BARENG M Hasbi :. Belajar About Dunia Islam, Belajar About Dunia Pemikiran, Belajar About Dunia Tutorial, Belajar About Tips Dan Trick Aneh, Belajar Design Website, Belajar Dunia Shell-ing, Belajar Mencari Hikmah Dan Lain Sebagainya. Sooo ikuti terus perkembanganya. Anda juga bisa mendiskusikan permasalahan apapun tentang Agama Islam bersama saya. Ketik saja di ShoutBox.::. Akhirnya TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA, SELAMAT MENIKMATI SEMOGA BERKENAN .::.

Tuesday, February 5, 2008

Sistem Perbankan Syariah Perlu Diberdayakan

Sistem Perbankan Syariah Perlu Diberdayakan

Jakarta, Sinar Harapan
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengimbau Bank Indonesia (BI) untuk lebih memperhatikan perkembangan bank-bank syariah dan membentuk lembaga khusus yang menangani perbankan syariah. Selama ini, BI hanya fokus pada perbankan umum atau konvensional saja.
Demikian diungkapkan Aries Muftie, Sekretaris Umum MES dan Nurdin Hasibuan , Direktur Utama Bank Mandiri Syariah dalam pembukaan bedah buku “Bunga Bank Haram” karya DR Yusuf Al-Qardhawi di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Aries, sudah saatnya bank-bank syariah mendapat perhatian khusus dari pemerintah. “Syukur-syukur, yang tadinya level Biro ditingkatkan menjadi Deputi Gubernur Syariah. Dan nantinya diharapkan ada lembaga tersendiri yang mengurus pengembangan perbankan syariah,” ungkapnya.
Kepada Bank Indonesia, kata Aries, MES juga memohon agar tidak hanya memperhatikan bank umum saja yang boleh menjalankan bank syariah. Kalau bisa, Badan Perkreditan Rakyat (BPR) juga boleh dual system.
Sekiranya, BPR belum mampu untuk mendirikan cabang, mungkin dapat menggunakan windows dulu. “Tetapi, nantinya mempunyai asset tertentu unit syariah tersebut harus berubah menjadi cabang. “Misalnya, portofolio cabangnya sudah lebih dari 50 persen harus membuka cabang sendiri,” ujar Aries.
Menurut Aries, selama ini banyak regulasi menyangkut keuangan yang belum ada nuansa ekonomi syariahnya. Misalnya yang akan keluar RUU Ekonomi Mikro ataupun Undang-Undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan. “Ke depan kita tidak ingin kecolongan dalam hal ini. Undang-undangnya sudah jadi, tetapi kita tidak diperhatikan,” ujar Aries.
Sementara itu, Nurdin Hasibuan menambahkan, sebenarnya ekonomi Islam telah menawarkan beragam cara dan model berbisnis (ber-muamalah), baik melalui cara Murabahah (Sale and Purchase), Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation), Mudharabah (Trust Financing/Investment), Ijarah (Operational Lease) maupun Wadiah (Depository).
“Skim-skim kerja sama/transaksi dalam system ekonomi Islam tersebut telah kita laksanakan dalam dunia usaha. Sesungguhnya memiliki keunggulan dan daya tahan yang tinggi terhadap goncangan krisis ekonomi, dibandingkan dengan system yang ribawi,” tegas Nurdin.
Karena kita sudah lama tenggelam dalam system ribawi, ujar Nurdin, maka kita tidak merasakan lagi hal tersebut sebagai sesuatu bentuk kekeliruan
Namun, menurut Maman Somantri, Deputi Gubernur Bank Indonesia, telah ada Undang-Udang No.10 tahun 1998 yang mengamanatkan BI sebagai otoritas moneter dan perbankan untuk melaksanakan sistem perbankan ganda (dual banking system).
Sampai per Januari 2002 terdapat 2 bank umum syariah dengan 36 kantor Cabang dan 4 bank umum konvensional yang membuka unit syariah dengan 13 kantor Cabang, Sementara itu jumlah BPR Syariah telah mencapai 80 bank. “Saat ini BRI dan Danamon juga telah mengajukan izin pembukaan kantor cabang syariah,” ujar Maman. (ian)

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com