.:: ASSALAMUALAIKUM.:: AHLAN WASAHLAN DI BLOG INI. Ya! ANDA AKAN BELAJAR BARENG M Hasbi :. Belajar About Dunia Islam, Belajar About Dunia Pemikiran, Belajar About Dunia Tutorial, Belajar About Tips Dan Trick Aneh, Belajar Design Website, Belajar Dunia Shell-ing, Belajar Mencari Hikmah Dan Lain Sebagainya. Sooo ikuti terus perkembanganya. Anda juga bisa mendiskusikan permasalahan apapun tentang Agama Islam bersama saya. Ketik saja di ShoutBox.::. Akhirnya TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA, SELAMAT MENIKMATI SEMOGA BERKENAN .::.

Wednesday, September 26, 2007

FIQIH MAQASHID


فقه المقاصد .. ضرورة عصري

Bismillah.....

Secara periodik salaful fiqhiyah sampai khalfy berusaha untuk terus menerus mengkaji problematika fiqih dan memperjelas kepada umat islam sembari merumuskan metode kajiannya berdasarkan Nas, sehingga munculah dirasah-fiqih kekinian seperti Fiqih Aulawiyat, Fiqih Waqi', Fiqih Almaqasid Syariah, dll….

Mengingat manusia adalah Alhayawanu Naatiq (makhluk yang senantiasa berfikir) tidak sedikit dikalangan umat islam sendiri yang kebingungan ketika memahami syariah beserta kesyumulannya, maka dengan kesempurnaan ilmunya ulama kemudian menjelaskannya dengan gamblang salah satunya disuguhkan dari sudut maqasidnya dengan framework bahwa Allah Swt. menurunkan syariat pastinya ada tujuan, objektif, keperluan dan hikmah. Semua ini terangkai pada satu nama yaitu Maqasid Syariah.

MAQASID AL-SYARIAH IMAM SYATIBY

Sebelumnya para ulama telah meletakkan daftar panjang sebagai syarat seorang mufaqqih atau mujtahid, gayung bersambut kemudian datanglah Al'allamah Imam Abu Ishaq Asyatiby dengan kamaaliyah ilmunya menjadi imam pertama yang memperoleh derajat mujtahid dalam Fiqih Maqashid Syariah.

Fiqih maqashid disodorkan Syaikhul Maqaasid Al'allamah Imam Abu Ishaq Asyatiby melalui kitabnya "Almuwafaqaat" sambil mengatakan sesunguhnya amalan-amalan syari’ tidak bertujuan hanya untuk dirinya sendiri tetapi ada tujuan lain yang terkandung didalamnya baik makna ataupun kemashlahatan bagi umat.

Sheikh Muhammad al-Tahir bin 'Asyur manta’rif Maqasid Syariah ialah makna dan hikmah yang menjadi perhatian syari dalam setiap pensyariatan atau dalam sebagian besar pensyariatannya ialah tujuan dan rahasia yang terkandung pada setiap hukum yang telah ditetapkan.

QAWAID MAQASID AL-SYARIAH IMAM SYATIBY

Sebagai pentasis maqasid al-syariah selanjutnya beliau merumuskan beberapa Qaidah sebagai alat pembelajaran (metodologi) dasar Fiqih Maqashid, melalui qawaid tersebut diharapkan Maqashid Syariah bisa dipelajari berdampingan dengan maqashid almukallaf yang telah termaktub dalam Nas.

Metodolologi tadris maqashid syariah Imam Syatiby:

1.Allah Swt. mensyariatkan banyak taklif kepada hamba-Nya tidak lain ditujukan untuk kemaslahatan hamba-Nya baik di dunia dan akhirat secara bersamaan.

2. Perkara primery dalam syariat adalah terjadinya kemaslahatan antara addin dan addunya, dalam artian ketika tidak terjadi kemaslahatan di dunia bahkan mafsadat dan menghancurkan, di akhiratpun nanti tidak akan menemukan kesuksesan malahan akan merugi.

3. Tha'ah dan ma’siat keduanya dapat dipahami tergantung dari besar kecilnya kemaslahatan dan kerusakan yang ditimbulkan olehnya.

4. Kemaslahatan terbesar adalah menjalankan perkara dasar syariat dan mafsadat terbesar adalah melakukan perbuatan yang menghilangkan kemaslahatan.

5. Bergantung pada besar kecilnya mafasid yang akan ditimbulkan, maka ada perluasan dan perhatian besar dalam saddud dzaraai' (tindakan preventif).

6. Menjauhi perbuatan yang dilarang lebih utama dalam maqashid syariah ketimbang mengerjakan amal shalih sebagaimana qaidah fiqih mengatakan “Dar’ul Mafasid Aulaa Min Jalbil Almashalih”.

7. Asal amalan ibadah bagi mukallaf adalah murni untuk beribadah kepada Allah dan asal hukum adat adalah melirik kepada nilai yang dikandungnya.

8. Diciptakannya dunia penuh dengan kenikmatan untuk hamba-Nya, agar bisa merasakan dan menikmati serta merealisasikan rasa syukur kepada-Nya.

9. Asal dari hukum-hukum syariah adalah keseimbangan dan bisa menengahi antara bagian yang keras dan yang lemah.

GARAPAN MAQASHID

1. Posisi Nas dan Hukum Maqashidnya

Telah menjadi konsensus Ulama untuk manjadikannya sebagai salah satu acuan pada pengistinbatkan suatu hukum terkecuali Ulama dari kalangan
madzhab dhahiriyah. Relevansi antara nas dan hukum maqashid bisa kita ambil contoh pada permasalahan zakat, pada nas aslinya zakat dibayarkan dalam bentuk Dirham oleh karenanya ketika muzakki membayarnya dengan biji gandum atau selainnya akan menjadi sebuah pertanyaan antara boleh dan tidak.
Walaupun Madzhab Syafii tidak membolehkan namun Madzhab hanafy membolehkannya dengan asas bahwa tujuan dari nas Zakat adalah menutupi celah-celah kefaqiran dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Karenanya Ibnu Qayyim berkata dalam salah satu ijtihadnya "
sesunguhnya Rasulallah telah menyerukan kepada umatnya untuk menunaikan zakat fithrah satu Sha' dari kurma, kismis atau keju sebagai suatu kewajiban. Rasulallah mengeksplisitkan tiga nama diatas karena ketiganya merupakan makanan yang tenar di kalangan warga Madinah waktu itu dan kalaulah ada di suatu tempat dengan makanan yang berbeda, maka diperbolehkan untuk menggunakannya sebagai pembayaran zakat, karena maksud dan tujuannya adalah menutupi kesusahan kaum miskin pada hari raya Idul Fitri..." maka muncullah kaidah :

الاجتهاد قائم عموما على التعليل المصلحي مع عدم الوقوف على النص الظاهري

2. 'Itibar Alm’aallaat

Satu kaidah yang pernah diutarakan oleh imam Syatiby yaitu :

تقدير الإنسان لعواقب ومآلات أفعاله لتبلغ الأحكام مقاصدها، وتفضي التكاليف الشرعية لأحسن مآلاتها.

Terdapat korelasi antara kaidah ini dangan sunnah Rasulallah dengan adanya beberapa peristiwa seperti :

- Rasullah Saw. pernah melarang untuk membunuh orang-orang munafiq disekelilingnya padahal beliau tahu dan berhak untuk itu, rasulallah berkata "Saya takut jadi bahan obrolan orang-orang bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya sendiri"

- Nabi tidak membangun kembali baitharam sehingga tidak menimbulkan kegelisahan diantara warga arab, karena pada waktu itu banyak dari mereka membicangkan zaman keislaman, Nabi berkata kepada Aisyah "Jikalau tidak akan terjadi kekafiran sungguh saya akan lakukan itu" (Muwatha' Imam Malik)

- Ketika ada seorang arab badui membuang air kecil di pelataran masjid, kemudian sahabat ingin mencegah dan melarangnya tetapi rasulallah berkata "Jangan, jangan potong buang airnya"

Jika tidak karena menelisik realita kontekstual dan beberapa causa yang akan timbul, maka seharusnya orang-orang munafiq itu dibunuh, dipugarnya baitul haram dan melarang orang badui tadi untuk meneruskan perbuatan jeleknya.

Yang pertama dilakukan dengan tujuan supaya mereka tidak lari dari islam, kedua dilakukan agar tidak ada sangkaan bahwa Nabi Muhammad telah menghancurkan tempat-tempat suci dan yang ketiga dilakukan agar nantinya tidak menajiskan badan dan pakaiannya serta bisa mambahayakan kesehatannya.

Wallahu ‘Alam.**

By. Muhammad Hasbi

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com