.:: ASSALAMUALAIKUM.:: AHLAN WASAHLAN DI BLOG INI. Ya! ANDA AKAN BELAJAR BARENG M Hasbi :. Belajar About Dunia Islam, Belajar About Dunia Pemikiran, Belajar About Dunia Tutorial, Belajar About Tips Dan Trick Aneh, Belajar Design Website, Belajar Dunia Shell-ing, Belajar Mencari Hikmah Dan Lain Sebagainya. Sooo ikuti terus perkembanganya. Anda juga bisa mendiskusikan permasalahan apapun tentang Agama Islam bersama saya. Ketik saja di ShoutBox.::. Akhirnya TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA, SELAMAT MENIKMATI SEMOGA BERKENAN .::.
Showing posts with label Pojok Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Pojok Fiqih. Show all posts

Monday, December 15, 2008

فقه الإسلام و أدلته (FIQHUL ISLAM WAADILLATUH)


















Photo
: DR. Wahbah Zuhaily

Profile:
Nama Asli : Wahbah Bin Mustafa Zuhaily
TTL : Dir 'Atiyah - Suriah - 1932 M
Pendidikan : - Sarjana S1 Syariah Al-Azhar University
- S2 Cairo University (Syariah Islamiyah)
- S3 Cairo University (Syariah Islamiyah) meraih nilai Summe Cumloude dengan judul Desertasi " Atsar Alharb Fi Fiqh Islami - Dirasah Muqaranah " (Pengaruh Peperangan Dalam Fiqih Islam - Studi Komparasi)

Kumpulan Karya-karyanya:
1 - http://www.zuhayli.net/books_fiqh.htm
2 - http://www.zuhayli.net/books_quran.htm (Kumpulan Karya dalam Quranic Studies)
3- http://www.zuhayli.net/books_studies.htm ( Kumpulan Karya dalam Islamic Studies)
4- http://www.zuhayli.net/books_sunah.htm (Kumpulan Karya dalam Ilmu Hadis)
5- http://www.zuhayli.net/books_tra.htm
6- http://www.zuhayli.net/books_akidah.htm
7- http://www.zuhayli.net/books_com.htm
8- http://www.zuhayli.net/books_sp.htm
9- http://www.zuhayli.net/books_ency.htm
10- http://www.zuhayli.net/books_maga.htm
11- http://www.zuhayli.net/books_magall.htm
12- http://www.zuhayli.net/books_tra.htm


Komentar:

FIQHUL ISLAM WAADILLATUH adalah buku (Kitab) yang wajib dimiliki bagi setiap guru (ustadz) atau sesiapa yang mempunyai tanggungjawab menjelaskan semua permasalahan fiqih islam secara shahih (benar) kepada masyarakat. Buku ini mengupas tuntas permasalahan fiqih lengkap hingga terkecil sekalipun disajikan secara sistematis, terperinci dan sesuai dengan realita yang banyak dipertanyakan masyarakat dengan mengambil metode komparasi dari beberapa madzhab Ahlussunnah Waljamaah kemudian beliau merekomendasikan satu pendapat yang paling utama berdasar dalil (dasr hukum) dari pendapat-pendapat yang ada.

Boleh dikata "Kalau mau terjun kemasyarakat maka pakailah buku ini, sudah cukup!" Ya karena buku ini memang sangat lengkap semua permasalahan fiqih hingga yang terkecil semuanya dibahas tuntas. Anda penasaran..?! Silahkan mumpung gratis disini.

Jangan sia-siakan download bukunya dan baca isinya. Harga Aslinya : 650 Le ( Rp. 1,2 Juta)

Download Disini:

Gambar Buku
Downlaod Jilid-1
Downlaod Jilid-2
Downlaod Jilid-3
Downlaod Jilid-4
Downlaod Jilid-5
Downlaod Jilid-6
Downlaod Jilid-7
Downlaod Jilid-8

Semoga bermanfaat;

Ttd.
Muhammad Hasbi

Read More ..

Tuesday, February 5, 2008

Pajak Sistem Syariah

“Pemerintah akan segera memperbaiki sistem keuangan dan perbankan syariah. Perbaikan yang dijanjikan meliputi penghapusan pajak ganda dalam transaksi perbankan syariah dan Rancangan Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk”. Ini saya kutip dari Koran Kompas tanggal 9 Januari 2008.

Yang dimaksud pajak ganda ini adalah pengenaan dua kali untuk Pajak Pertambahan Nilai atas setiap transaksi pinjaman yang dilakukan oleh perbankan syariah. Kenapa ini bisa terjadi ?

Sistem pinjaman yang digunakan oleh perbankan syariah adalah dengan tidak memberikan uang tunai kepada peminjamnya, akan tetapi mendasarkan diri pada prinsip jual beli.
Contohnya begini,

jika si Fulan ingin meminjam uang ke perbankan syariah untuk melakukan pembelian mobil, maka perbankan syariah akan membeli mobil tersebut kemudian menjualnya lagi ke Fulan. Dan si Fulan akan membayar mobil tersebut dengan cara angsuran ke perbankan syariah.

Ini berbeda dengan sistem yang dilakukan oleh perbankan konvensional, karena perbankan konvensional langsung memberikan sejumlah uang kepada Fulan untuk dibelikan mobil.

Dengan sistem yang dilakukan perbankan syariah tersebut, seolah-oleh terjadi dua kali pembelian, yaitu yang dilakukan oleh perbankan syariah ketika membeli mobil kepada dealer dan juga yang pembelian yang dilakukan oleh Fulan kepada perbankan syariah.

Padahal dalam UU perpajakan disebutkan bahwa setiap transaksi jual beli untuk Barang Kena Pajak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga dalam system perbankan syariah akan dua kali dikenakan PPN, yaitu ketika perbankan syariah membeli mobil dari dealer dan ketika fulan membeli mobil tersebut dari perbankan syariah, sementara jika dalam perbankan konvensional hanya dikenakan sekali, yaitu ketika si fulan membeli mobil dari dealer saja.

Ini jelas tidak adil, karena pada dasarnya transaksi yang digunakan oleh perbankan syariah bukanlah sebuah jual-beli, tetapi sebuah produk pembiayaan yang mempunyai model jual-beli.
Jadi kalau memang akan dikeluarkan lagi aturan khusus mengenai perbankan syariah ini sangatlah tepat, karena jika hal ini terus diberlakukan akan sangat tidak adil bagi perbankan syariah dalam berkompetisi dengan perbankan konvensional.

Tapi sebenarnya ada juga aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah memahami system syariah ini, misalnya Peraturan Menteri Keuangan nomor : 36/PMK.03/2007, tanggal 11 April 2007, yang antara lain mengatur untuk membebaskan PPN atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Read More ..

Problematika Perbankan Syariah

Problematika Perbankan Syariah
Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Oleh: Irfan Syauqi Beik, Msc
Kalau kita persentasekan, maka volume usaha perbankan syariah baru mencapai angka 0,23 % (Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian, prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Sementara di tingkat kecamatan, kita pun memiliki puluhan BPRS yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Fenomena perkembangan perbankan syariah ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik dan unik, karena fenomena ini terjadi justru di saat kondisi perekonomian nasional berada pada keadaan yang mengkhawatirkan. Meskipun kalau dilihat dari volume usaha perbankan syariah jika dibandingkan dengan total keseluruhan volume usaha perbankan nasional, maka nilainya masih relatif kecil, yaitu sebesar 2,5 trilliun rupiah. Sedangkan total volume usaha perbankan nasional secara keseluruhan mencapai angka 1087 trilliun rupiah. Kalau kita persentasekan, maka volume usaha perbankan syariah baru mencapai angka 0,23 % (Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian, prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Sementara di tingkat kecamatan, kita pun memiliki puluhan BPRS yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Permasalahan yang Dihadapi Perbankan Islam Sesungguhnya jika mau jujur, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh perbankan syariah. Adapun beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah dapat kita kategorikan pada beberapa masalah yang diantaranya adalah : Pertama, adalah kurangnya deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Karena sesuai syariah, berbagi keuntungan tidak dibenarkan tanpa berbagi resiko. Jenis deposan seperti ini pada umumnya lebih cenderung untuk mendepositokan uangnya pada bank-bank yang beroperasi dengan system bunga / riba atau pada pasar modal (stock market). Yang kedua, masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah likuiditas berlebihan (excessive liquidity). Tentu saja bank Islam akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian tidak semua nasabah bank Islam yang potensial menyetujui meminjamkan uangnya berdasarkan prinsip musyarakah atau kemitraan. Pada umumnya nasabah lebih senang meminjam dana atas dasar mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank konvensional dengan system bunga. Sebaliknya bank Islam akan lebih senang --dengan alasan resiko-- berinvestasi atas dasar musyarakah ketimbang mudarabah, karena dalam mudarabah, jika suatu usaha mengalami kerugian maka bank akan menanggung beban kerugian yang lebih besar ketimbang partnernya. Sikap konservatif investor dan bank tersebut akan menimbulkan likuiditas berlebihan. Bank Islam pun cenderung menahan lebih banyak cadangannya (baik pada kasnya sendiri maupun bank sentral) sebagai perlindungan atas kerugian dan menjaga kepuasan para nasabah potensialnya. Masalah yang ketiga, adalah problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan. Masalah keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi. Bank Islam terkadang kesulitan untuk memberi pinjaman yang bertujuan konsumtif. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Kemudian bank-bank Islam yang ada saat ini masih kesulitan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, maupun shadaqah pada skala yang besar, padahal dana zakat ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif. Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Karena itu Dewan Pengawas Syariah harus berperan aktif didalam mengawasi segala aktivitas usaha yang dilakukan bank Islam. Kemudian perlu ditingkatkan berbagai upaya sosialisasi secara terus menerus mengenai system perbankan yang sesuai dengan syariah. Dan masalah keenam yang dihadapi kalangan perbankan syariah adalah belum maksimalnya institusi undang-undang yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan aktivitas perbankan Islam. Karena itu kita perlu mendukung secara penuh upaya untuk membuat RUU Perbankan Syariah yang direncanakan akan selesai pada akhir 2003 ini. Bahkan sudah saatnya kita mengembangkan wacana bank sentral syariah sebagai payung bersama bagi seluruh bank yang beroperasi berdasarkan sistem syariah. Bagaimanapun juga bank-bank syariah membutuhkan institusi bank sentral tersendiri, yang terpisah dengan bank sentral yang sudah ada. Karena tidak mungkin dalam suatu institusi ada dua system yang memiliki perbedaan-perbedaan yang sangat mendasar, akibatnya akan selalu ada permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat perkembangan salah satunya. Dalam kasus ini, bisa jadi yang terhambat adalah perkembangan perbankan syariah. Wallahu 'alam bi ash-shawab. # Penulis adalah mahasiswa S2 jurusan Ekonomi Islam, International Islamic University Islamabad, Pakistan

Read More ..

Sistem Perbankan Syariah Perlu Diberdayakan

Sistem Perbankan Syariah Perlu Diberdayakan

Jakarta, Sinar Harapan
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengimbau Bank Indonesia (BI) untuk lebih memperhatikan perkembangan bank-bank syariah dan membentuk lembaga khusus yang menangani perbankan syariah. Selama ini, BI hanya fokus pada perbankan umum atau konvensional saja.
Demikian diungkapkan Aries Muftie, Sekretaris Umum MES dan Nurdin Hasibuan , Direktur Utama Bank Mandiri Syariah dalam pembukaan bedah buku “Bunga Bank Haram” karya DR Yusuf Al-Qardhawi di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Aries, sudah saatnya bank-bank syariah mendapat perhatian khusus dari pemerintah. “Syukur-syukur, yang tadinya level Biro ditingkatkan menjadi Deputi Gubernur Syariah. Dan nantinya diharapkan ada lembaga tersendiri yang mengurus pengembangan perbankan syariah,” ungkapnya.
Kepada Bank Indonesia, kata Aries, MES juga memohon agar tidak hanya memperhatikan bank umum saja yang boleh menjalankan bank syariah. Kalau bisa, Badan Perkreditan Rakyat (BPR) juga boleh dual system.
Sekiranya, BPR belum mampu untuk mendirikan cabang, mungkin dapat menggunakan windows dulu. “Tetapi, nantinya mempunyai asset tertentu unit syariah tersebut harus berubah menjadi cabang. “Misalnya, portofolio cabangnya sudah lebih dari 50 persen harus membuka cabang sendiri,” ujar Aries.
Menurut Aries, selama ini banyak regulasi menyangkut keuangan yang belum ada nuansa ekonomi syariahnya. Misalnya yang akan keluar RUU Ekonomi Mikro ataupun Undang-Undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan. “Ke depan kita tidak ingin kecolongan dalam hal ini. Undang-undangnya sudah jadi, tetapi kita tidak diperhatikan,” ujar Aries.
Sementara itu, Nurdin Hasibuan menambahkan, sebenarnya ekonomi Islam telah menawarkan beragam cara dan model berbisnis (ber-muamalah), baik melalui cara Murabahah (Sale and Purchase), Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation), Mudharabah (Trust Financing/Investment), Ijarah (Operational Lease) maupun Wadiah (Depository).
“Skim-skim kerja sama/transaksi dalam system ekonomi Islam tersebut telah kita laksanakan dalam dunia usaha. Sesungguhnya memiliki keunggulan dan daya tahan yang tinggi terhadap goncangan krisis ekonomi, dibandingkan dengan system yang ribawi,” tegas Nurdin.
Karena kita sudah lama tenggelam dalam system ribawi, ujar Nurdin, maka kita tidak merasakan lagi hal tersebut sebagai sesuatu bentuk kekeliruan
Namun, menurut Maman Somantri, Deputi Gubernur Bank Indonesia, telah ada Undang-Udang No.10 tahun 1998 yang mengamanatkan BI sebagai otoritas moneter dan perbankan untuk melaksanakan sistem perbankan ganda (dual banking system).
Sampai per Januari 2002 terdapat 2 bank umum syariah dengan 36 kantor Cabang dan 4 bank umum konvensional yang membuka unit syariah dengan 13 kantor Cabang, Sementara itu jumlah BPR Syariah telah mencapai 80 bank. “Saat ini BRI dan Danamon juga telah mengajukan izin pembukaan kantor cabang syariah,” ujar Maman. (ian)

Read More ..

SISTEM PERBANKAN SYARIAH & UNIVERSAL BANKING

SISTEM PERBANKAN SYARIAH & UNIVERSAL BANKING

Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan yang baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk pertama kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark , Luxembourg , Switzerland , United Kingdom , dan Amerika Serikat.
Tujuan utama menegakkan perbankan islam di seluruh dunia adalah untuk mempromosikan, memelihara, dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam di dalam sektor bisnis. Secara lebih khusus, tujuan bank islam dilihat dari konteks peran dalam perekonomian adalah:
- menerapkan jasa keuangan kontemporer yang disesuaikan dengan Syariah islam;
- berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran dengan prinsip-prinsip hukum islam;
- alokasi sumber daya keuangan yang terbatas ke dalam proyek yang lebih menguntungkan dan bermanfaat untuk perekonomian;
- membantu melindungi keseimbangan distribusi pendapatan dan sumber daya.
Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim, maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG, HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya. Sedangkan di Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992. Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia . Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah, barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada akhir September 2007 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 28 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 25 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum.
Sementara itu, di beberapa negara Eropa berkembang suatu sistem perbankan yang dikenal sebagai Universal Banking. Universal Banking adalah suatu system perbankan di yang bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penjamin hutang perusahaan dan atau menjadi pemegang saham (pemodal) pada perusahaan sekuritas. Sebagai contoh, perbankan umum di Jerman, dapat menerima simpanan berjangka, meminjamkan uang, penjamin saham perusahaan, dan berperan sebagai penasihat investasi perusahaan besar. Dalam system Universal Banking, tidak ada pemisahaan antara perbankan komersial dengan perbankan investasi.
Universal Banking System memungkinkan bank untuk menggunakan informasi nasabah dengan lebih baik dan mengijinkan perbankan menjual lebih banyak servis di bawah satu atap seperti “Financial Supermaket”. Sisi negatif dari sistem ini, adalah adanya kemungkinan konsentrasi kekuatan ekonomi pada sejumlah kecil institusi bank besar yang memegang modal pada perusahaan yang juga berperan sebagai peminjam dana.
Dalam perkembangannya, sistem perbankan syariah dapat diterima oleh semua masyarakat keuangan internasional, bukan hanya yang beragama Islam, dan terus tumbuh dengan signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai dalam operasional bank syariah terus berorientasi kepada etika bisnis yang sehat dan juga menawarkan jasa-jasa yang jauh lebih banyak daripada perbankan konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank. Oleh karena itu, system perbankan syariah berpeluang besar dikembangkan sebagai universal banking.
Selain di beberapa negara Eropa, universal banking system juga digunakan sebagi model bagi beberapa lembaga perbankan di Amerika. Namun terdapat perbedaan penerapan antara di Eropa dengan di Amerika. Secara umum, isu-isu universal banking pada sistim perbankan di daratan Eropa. berkisar pada hal-hal sebagai berikut:
a. Konsep universal banking dimana bank memegang kendali sepenuhnya posisi asset jangka pendek dan jangka panjang memungkinkan bank untuk mengurangi information asymmetries dan internalise risk. Namun pada sisi lain kondisi ini akan mendorong moral hazard akibat “pasar ganda” dimana pada saat terjadi krisis ekonomi, bank yang memiliki informasi lengkap akan segera meninggalkan pasar. Begitu kondisi nasabah memburuk bank bisa mensekuritisasi pembiayaannya dan menjual portfolionya.
b. Penerapan universal banking juga akan mendorong beberapa problem moral hazard seperti; rendahnya return riil para deposan, tingginya return relatif yang mendorong bank dan nasabah untuk menciptakan misalokasi dana, tingginya biaya bank ketika moral hazard memburuk, bank terdorong untuk mengambil posisi penyertaan lebih besar.
Sementara itu, isu yang muncul pada penerapan konsep universal banking versi Amerika adalah ketidakmampuan bank untuk memenuhi harapan stakeholder. Pada mulanya, munculnya konglomerasi industri keuangan diharapkan akan menciptakan keuntungan yang signfikan; (1) tingginya tingkat efisiensi dan profitabilitas akibat semakin tingginya skala ekonomis, (2) peningkatan tingkat kesehatan bank akibat diversifikasi usaha (3) tingkat kepuasan nasabah semakin tinggi karena konsep one-stop shopping akan mengurangi biaya.
Pada kenyataannya kondisi perbankan di Amerika dan secara global memperlihatkan bahwa bank-bank besar dengan konsep universal banking secara umum gagal untuk mewujudkan improvement pada tingkat efisiensi, profitabilitas, value nasabah dan pemegang saham. Konglomerasi perbankan malah memperbesar systemic risk karena mereka terdorong untuk memasuki aktifitas dengan return dan risiko yang tinggi terkait dengan pasar modal. Pada akhirnya peningkatan risiko ini mendorong fenomena “too big to fail”.
Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa sistem perbankan syariah yang dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, berpeluang besar dikembangkan sebagai universal banking. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam aplikasi perbankan Syariah pada konsep universal banking adalah konsistensi pemeliharaan dan pengembangan penerapan prinsip-prinsip Islam di dalam sektor bisnis. Prinsip-prinsip ekonomi islam yang harus dipertahankan bagi konsep universal banking adalah nilai keadilan, efisiensi, stabilitas, dan pertumbuhan.
Nilai keadilan dapat dirasakan dengan menggunakan sistem perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
  1. Risiko usaha dibagi lebih adil antara pelaku usaha dengan pemilik modal;
  2. Mengganti pengembalian yang tetap dengan pembagian proporsional dari keuntungan yang akan menentukan pengembalian yang adil pada modal tanpa peduli apakah keuntungan usaha tinggi atau rendah dan tidak peduli pada tingkat harga yang dipengaruhi oleh inflasi, stabilitas dan deflasi;
  3. Kekayaan akan menghasilkan kekayaan kembali kepada pemilik ketika pekerjaan dalam aktivitas ekonomi pada akhirnya memberikan nilai tambah.
Nilai efisiensi yang harus dapat diperoleh dengan memanfaatkan perbankan syariah pada konsep universal banking adalah:
  1. Perbedaan dalam pembiayaan yang cenderung pada pembagian risiko modal, yakni dengan melakukan pembiayaan yang bermanfaat, namun tidak harus sangat produktif dalam menghasilkan laba;
  2. Pembagian hasil dan atau keuntungan disepakati secara adil antara pemberi dan pengguna modal, dengan keputusan akhir bersama untuk usaha;
  3. Menjaga hubungan sosial antara kelas yang berbeda pada pemberi dan pengguna modal.
Penggunaan prinsip non bunga akan menjadi faktor pendukung stabilitas, karena dapat mengurangi kecenderungan inflasi serta penciptaan uang yang tidak berhubungan dengan investasi produktif.
Memperhatikan bahwa Universal Banking adalah suatu sistem perbankan yang bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penjamin hutang perusahaan dan atau menjadi pemegang saham (pemodal) pada perusahaan sekuritas, serta hal-hal yang berkaitan dalam ekonomi islami, yakni keberagaman jenis kerjasama serta tujuan nilai keadilan, efisiensi, stabilitas dan pertumbuhan, maka dapat disimpulkan bahwa sistem universal banking cocok diterapkan dengan sistem perbankan syariah. Penerapan nilai-nilai syariah diharapkan juga dapat meminimalkan permasalahan moral.dalam konsep universal banking secara global.

Read More ..

EKONOMI SYARIAH UNTUK KEMASLAHATAN BANGSA

Memperhatikan fungsi, peranan dan prinsip Koperasi di atas, maka konsep-konsep Koperasi tersebut tidak jauh berbeda dengan tujuan yang ada pada Sistem Ekonomi Syariah, yakni menuju kesejahteraan yang berkeadilan. Namun dalam Islam, menurut Qardhawi (1997), keadilan yang dimaksud bukanlah pemerataan secara mutlak, tetapi adalah keseimbangan antara individu dengan masyarakat, antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Hal tersebut mengandung implikasi bahwa pembagian laba atau sisa hasil usaha harus merefleksikan kontribusi yang diberikan kepada Koperasi oleh anggota bukan hanya sekedar modal (financial) tetapi juga berupa modal keahlian, waktu, kemampuan manajemen, good will, dan kontrak usaha. Kerugian usaha juga harus dirasakan bersama sesuai proporsi modal dan tuntutan-tuntutan lain yang timbul akibat usaha tersebut.
Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan Syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan amanah
Menurut Umer Chapra (2000), koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis berorientasi kepada pelayanan yang dapat memberikan sumbangan yang kaya kepada realisasi sasaran-sasaran suatu perekonomian Islam. Dengan penekanan Islam pada persaudaraan, maka koperasi dalam memecahkan persoalan yang saling menguntungkan antara berbagai pihak, seharusnya mendapatkan penekanan yang besar dalam sebuah masyarakat Islam. Koperasi dapat menyumbangkan sejumlah pelayanan kepada para anggota, termasuk penyediaan keuangan berjangka pendek bila diperlukan melalui dana mutual, ekonomi penjualan dan pembelian dalam jumlah besar, pemeliharaan fasilitas, pelayanan bimbingan, bantuan atau pelatihan untuk memecahkan persoalan-persoalan manajemen dan teknik, dan asuransi mutual. Sesungguhnya, sulit melihat bagaimana suatu masyarakat Islam modern dapat secara efektif merealisasikan tujuan-tujuannya tanpa suatu peran yang dimainkan oleh Koperasi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya, untuk memulai pendirian Koperasi yang beranggotakan jamaah masjid dan masyarakat di sekitar lingkungannya, namun tentu saja dengan memperhatikan dan menggunkana kaidah-kaidah ekonomi dan keuangan yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

EKONOMI SYARIAH UNTUK KEMASLAHATAN BANGSA

(Argumentasi Rasional RUU Sukuk dan Perbankan Syariah)
Oleh Agustianto
Kelahiran Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebenarnya sudah diambang pintu. Sejak lama masyarakat ekonomi syariah mendambakan dan menanti kehadirannya di Indonesia. Saat ini, DPR RI tengah mengagendakan pembahasan kedua RUU ekonomi syariah tersebut yang direncanakan akan dibahas bulan April mendatang. Namun secara phobi dan irrasional, Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak pembahasan kedua RUU tersebut. Memang, di alam demokrasi penolakan tersebut adalah sesuatu yang wajar, tetapi penolakan secara membabi buta dan emosional adalah suatu tindakan yang sangat naif.
Penolakan PDS terhadap kedua RUU ekonomi syariah tersebut antara lain disebabkan karena PDS salah faham dengan ekonomi syariah. Karakter dasar ekonomi syariah ialah sifatnya yang universal dan inklusif. Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara.
Sebagaimana disebut tadi, karakter fundamental dari ekonomi syariah, adalah universal dan inklusif. Bukti universalisme dan inklusivisme ekonomi syariah cukup banyak.
Pertama, bahwa ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler juga mengakomodasi sistem keuangan syariah. Bank-Bank raksasa seperti ABN Amro, City Bank, HSBC dan lain-lain, sejak lama telah menerapkan sistem syari’ah. Demikian pula ANZ Australia, juga telah membuka unit syari’ah dengan nama First ANZ International Modaraba, Ltd. Jepang, Korea, Belanda juga siap mengakomodasi sistem syariah. Bagaimana PDS memandang fakta-fakta ini?, Aneh dan ajaib.
Fakta itu sejalan dengan laporan the Banker, seperti dikutip info bank (2006) ternyata Bank Islam bukan hanya di dirikan dan dimiliki oleh negara atau kelompok muslim, tetapi juga di negara-negara non muslim, seperti United kingdom, USA, Kanada, Luxemburg, Switzerland, Denmark, Afrika Selatan, Australia, India, Srilangka, Fhilipina, Cyprus, Virgin Island, Cayman Island, Swiss, Bahama, dan sebagainya. Sekedar contoh tambahan, di luxemburg, yang menjadi Managing Directors di Islamic Bank Internasional of Denmark adalah non Muslim yaitu Dr. Ganner Thorland Jepsen dan Mr. Erick Trolle Schulzt.
Kedua, kajian akademis mengenai ekonomi syariah juga banyak dilakukan di universitas- universitas Amerika dan negara Barat lainnya . Di antaranya, Universitas Loughborough di Inggris. Universitas Wales, Universitas Lampeter yang semuanya juga di Inggeris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong, Australia. Di Harvard University setiap tahun digelar seminar ekonomi syariah bernama Harvard University Forum yang membahas tentang Islamic Finance. Malah, tahun 2000 Harvard University menjadi tuan rumah pelaksanaan konferensi Internasional Ekonomi Islam Ke-3.
Perhatian mereka kepada ekonomi syariah dikarenakan keunggulan doktrin dan sistem ekonomi syariah. Karena itulah, maka banyak ekonom non muslim yang menaruh perhatian kepada ekonomi syariah serta memberikan dukungan dan rasa salut pada ajaran ekonomi syariah, seperti Prof Volker Ninhaus dari Jerman (Bochum Universitry) , William Shakpeare, Rodney Wilson, dan sebagainya. Dr. Iwan Triyuwono, seorang ahli akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, ketika menulis disertasinya tentang akuntansi syari’ah di Universitas Wolongong, Australia, mendapat bimbingan dari promotor, seorang ahli akuntansi syari’ah yang ternyata seorang pastur.
Ketiga, Harus pahami larangan riba (usury) yang menjadi jantung sistem ekonomi syariah bukan saja ajaran agama Islam, tetapi juga larangan agama-agama lainnya, seperti Nasrani dan Yahudi. Dengan demikian, bagi pemeluk agama manapun, ekonomi syariah sesungguhnya tidak menjadi masalah.
Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab perjanjian lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, Jika engkau memin-jamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin diantara kamu, maka janganlah enkau berkaku seperti orang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat hidup diantaramu”.
Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab perjanjian lama kitab deuteronomiy pasal 23 ayat 19.”Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang dibungakan”.Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam injil lukas ayat 34 disebutkan, “Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka dimana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan banyak”.
Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah tepat untuk menyimpulkan bahwa umat non muslimpun harus menyambut baik lembaga-lembaga keuangan dan system ekonomi tanpa bunga. Hal ini dikarenakan ekonomi syariah telah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas. Dan inilah agaknya sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama dalam memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut. Fakta kerjasama ini telah banyak terjadi di Indonesia, seperti di Kupang, Palu, Menado, Maluku Utara dan sebagainya. Para deposan dan nasabah bank-bank syariah banyak (dominan) dari kalangan non muslim dan tokohnya para pendeta.
Keempat, para filosof Yunani yang tidak beragama Islam juga mengecam sistem bunga. Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil. Menurutnya uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan uang yang lain. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato (427-345 SM), dalam bukunya “LAWS”, juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktek yang zholim. Menurut Plato, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri menurutnya bersifat mandul (tidak bisa beranak dengan sendirinya). Uang baru bisa bertambah kalau ada aktivitas bisnis riel. Pendapat yang sama juga dikemukan Cicero. Ketiga filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosof Yunani tentang larangan bunga.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka tidak perlu ada yang takut (phobi) kepada ekonomi syariah, karena manfaat ekonomi syariah akan dinikmati oleh semua komponen rakyat di Indonesia, bahkan jika diterapkan di skala global, akan menciptakan tata ekonomi dunia yang adil dan makmur.
Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.
Argumentasi- argumentasi lain.
Alasan-alasan penerimaan RUU Perbankan dan RUU Surat Berharga Syariah Negara, menjadi Undangt-Undang antara lain :
Pertama, secara yuridis, kehadiran UU Sukuk dan UU Perbankan syariah adalah didasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Jadi, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:
a. Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;
c. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).
Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata “menjamin” sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut bersifat “imperatif”. Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Sebenarnya, melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional
Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah prinsip dasar penyelenggaraan negara Jadi, kehadiran kedua Undang-Undang ekonomi syariah tersebut, tidak bertantangan dengan Pancasila, UUD 45 dan tidak menggangu keutuhan NKRI.
Kedua, secara faktual, sistem ekonomi syariah melalui perbankan telah terbukti menunjukkan keeunggulannya di masa-masa krisis, khususnya krisis yang diawali tahun 1997. Ketika semua bank mengalami goncangan hebat dan sebagian besar dilikuidasi, tetapi bank-bank syariah aman dan selamat dari badai hebat tersebut, karena sistemnya bagi hasil. Ajaibnya, bank syariah dapat berkembang tanpa dibantu sepeserpun oleh pemerintah. Sementara bank-bank konvensional hanya dapat bertahan karena memeras dana APBN dalam jumlah ratusan triliun melalui BLBI dan bunga obligasi.Hal itu berlangsung sampai detik ini. Dana APBN itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tetapi rakyat terpaksa dikorbankan demi membela bank-bank sistem konvensional agar bisa bertahan. Perbankan syariah tampil sebagai penyelamat ekonomi negara dan bangsa. Maka sangat tidak logis dan irrasional, jika ada pihak yang menolak kehadiran regulasi syariah.
Jadi, yang hendak ditawarkan ekonomi syariah bukanlah ajaran agama tertentu, tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran , tranparansi, tanggung jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang. Nilai-nilai itu berasal dari Alquran hadits.
Ketiga, secara historis, pengundangan (legislasi) hukum syariah di Indonesia telah banyak terjadi di Indonesia, seperti UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula UU tentang pengelolaan Zakat, UU Perwaqafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima DPR, apalagi Undang-Undang tentang ekonomi yang bertujuan untuk kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan bangsa dan negara secara universal, jelas semakin penting untuk diterima dan diwujudkan oleh siapapun yang terpanggil untuk kemajuan negara.
Keempat, Dengan diundangkannya RUU Sukuk (SBSN), maka aliran dana investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari Luar Negeri (utamanya Timur Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut berarti menolak investasi masuk ke Indonesia dan itu berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa. Harus disadari, bahwa tujuan ekonomi syariah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa Indonesia, bukan kelompok tertentu tertentu. Pihak yang menolak seperti PDS harus berbesar hati dan bergembira dengan kehadiran kedua Undang-Undang tersebut. Bukan malah secara phobi dan membabi buta menolak dengan alasan sentimentil (hamiyyah) atau kebencian kepada agama tertentu.
Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana PSTTI UI dan Islamic Economics and Finance Trisakti.

PERUBAHAN PERILAKU DUNIA KEUANGAN

Sepanjang sejarah banker (pelaku utama di bidang keuangan), selalu dipandang sebagai orang serius yang cermat dan berhati-hati. Mereka selalu mengawasi perusahaan-perusaha an yang diberi kredit. Hal itu terjadi, karena setiap banker pasti menginginkan piutangnya terbayar kembali dan tidak menyukai terjadinya skandal dan kredit macet. Dengan memantau secara seksama portofolio hutangnya, para banker membantu mencegah terjadinya kepailitan suatu usaha yang akan berdampak terhadap dunia bisnis umumnya.
Seiring dengan era ekonomi baru yang membawa banyak perubahan dalam sistem ekonomi global, kapitalisme uang telah megubah tata cara orang dalam melakukan tindak ekonomi. Pertambahan pendapatan tidak dikaitkan lagi dengan kemampuan produksi, tetapi lebih ditentukan oleh kemampuan membuat gagasan, sehingga penambahan kekayaan lebih bersifat maya daripada penambahan asset riil. Pemilik uang dapat menciptakan uang lebih banyak lagi tanpa perlu terlibat pada sektor produksi. Perubahan tersebut, turut pula, mengubah prilaku konservatif para pelaku dunia keuangan dengan etika yang tinggi menjadi luntur dan terasa usang.
Banyak prilaku konservatif pelaku dunia keuangan yang berubah pada era ekonomi baru ini. Para analis perbankan, sampai hati, memuji-muji saham-saham dengan kinerja buruk. Di sisi lain, sebagian banker, rela, membantu sebuah korporasi dalam membentuk entitas-entitas bisnis yang meragukan untuk turut membantu perusahaan tersebut menggelapkan hutang maupun pajaknya. Mereka juga, mengutamakan, penjualan publik perdana saham-saham unggulan kepada kawan-kawannya sendiri, bahkan ikut serta terlibat dalam berbagai kegiatan yang tidak terpuji.
Akibat berubahnya etika moral para pelaku dunia keuangan, kerusakan yang timbul bukan hanya mengenai lingkungan mereka saja, tetapi mempunyai dampak yang besar pada transformasi perbankan terhadap fungsi perekonomian secara umum.
Untuk menjalankan bursa saham yang dapat berfungsi dengan baik, dibutuhkan informasi akurat mengenai nilai suatu perusahaan agar investor bisa membayar harga yang tepat pada saham yang akan dimilikinya. Akan tetapi, karena perubahan etika moral, para pelaku dunia keuangan, berani, mengaburkan persoalan-persoalan inheren perusahaan yang mereka bawa ke pasar atau yang mereka bantu penjualan sahamnya demi menambah modal perusahaan. Dengan demikian, mereka telah ikut menurunkan kualitas informasi. Dalam banyak kasus, mereka mengetahui kondisi riil perusahaan yang mereka tangani, tetapi publik tidak mengetahuinya. Hal itu, menyebabkan keyakinan publik terhadap pasar menjadi turun, dan saat informasi yang benar terkuak, harga-harga saham menjadi terhempas tajam.
Perubahan prilaku tersebut, menurut Stiglitz (2003), terjadi berkaitan insentif yang diperoleh dari penjualan perdana saham korporasi beserta transaksi-transaksi lainnya begitu besar. Dengan menyajikan informasi yang menyesatkan atas sebuah korporasi, mereka akan memperoleh imbalan lebih besar daripada menyajikan informasi akurat. Hal ini terjadi akibat adanya sejumlah perubahan peraturan (deregulasi) yang membuka sumber konflik kepentingan baru. Hak opsi dan skema-skema kompensasi dirancang untuk medorong penitikberatan pada keuntungan saat ini ketimbang hasil jangka panjang.
Banyak pelaku dunia keuangan di era ekonomi baru, tidak ubahnya bagai eksekutif perusahaan. Mereka belajar cara mendorong kenaikan harga saham mereka sendiri sama seperti mereka membantu orang lain berbuat hal yang sama. Kenaikan harga saham seharusnya memberikan keuntungan jangka panjang bagi pemegang saham. Akan tetapi, yang terjadi seringkali pasar hanya menitikberatkan pada jangka pendek, yakni bottom line hari ini. Akibat imbalan bagi sang eksekutif bergantung kepada harga saham hari ini, maka mereka lebih terdorong untuk menitikberatkan laba hari ini ketimbang menjaga reputasi perusahaan dalam jangka panjang. Demikian pula yang terjadi pada para analis, mereka semua menangguk jumlah uang yang besar ketika menggembar-gemborka n informasi yang tidak sesuai tentang perusahaan-perusaha an yang dijagokan. Akhirnya, para investor pelanggan mereka yang kurang waspada atau memang miskin informasi menjadi korban.
Kondisi tersebut di atas diperparah dengan terjadinya teknik-teknik rekayasa finansial yang menawarkan cara-cara baru untuk memelintir informasi. Kini lazim, suatu transaksi tunggal melibatkan banyak pihak. Sebelum era ekonomi baru, pembelian peralatan hanya melibatkan seorang pembeli dan penjual, atau paling banyak ditambah dengan keterlibatkan bank sebagai pihak yang meminjamkan uang. Pada era kini, sebuah perusahaan bisa jadi mensubsewagunakan sepotong piranti computer kepada sebuah perusahaan yang diciptakan khusus untuk tujuan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut mensubsewagunakan lagi ke perusahaan lainnya dan akan membayar uang muka kepada perusahaan tersebut dengan meminjam uang dari sebuah bank. Untuk memastikan perusahaan tersebut menepati prestasinya, perusahaan lain itu mendepositkan sejumlah dana pada sebuah bank. Setelah itu perusahaan tersebut bisa memasukkan modalnya berupa rekening bank dan janji pembayaran sewaguna ke dalam kemitraan usaha. Setelah waktu tertentu sesuai dengan penjanjian, mitra perusahaan tersebut akan mengakuisisi perusahaan tersebut, dan dalam pembukuannya akan dicantumkan kerugian atas kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian, telah terjadi pengurangan pembayaran pajak. Perusahaan yang diajak untuk terlibat dalam konspirasi ini bisa banyak perusahaan.
Akal-akalan akuntansi ini sangat dibangga-banggakan oleh para pembuatnya. Mereka tidak merasa menyesal atas tindakan mereka dan menilai risikonya terlalu kecil. Risiko yang akan mereka dapatkan paling-paling hanya Dinas Pajak akan membatalkan kesepakatan ini dan memaksa perusahaan membayar pajak yang memang seharusnya mereka bayar. Risiko ini, mereka ibaratkan sebagai fasilitas kredit dari pemerintah dengan suku bunga yang lebih bagus daripada yang diperoleh pada pasar yang seharusnya.
Membesarnya gelembung ekonomi pada era ekonomi baru membuat laba dari pajak bukan menjadi masalah utama. Bagi sebagian perusahaan, hal yang utama adalah membuat pembukuan terlihat bagus. Teknik yang dipakai untuk menipu pajak tersebut di atas, juga dipakai untuk menipu para pemegang saham dengan sedikit modifikasi. Peran akuntan, sangat besar dalam menciptakan modifikasi-modifika si pembukuan di masa struktur ekonomi yang telah berubah saat ini.
Masalah yang dihadapi para akuntan pada era ekonomi baru berkembang dan lebih terbuka peluang untuk memakai keterampilan yang terasah menjadi suatu seni. Selama bertahun-tahun mereka telah merancang cara standar untuk menangani asset suatu sektor, dan dengan bangkitnya era ekonomi baru para akuntan harus menghadapi asset yang begitu sulit untuk dinilai. Akibat perubahan etika moral, para akuntan pun kemudian terlibat menciptakan segala macam cara baru untuk memanipulasi angka-angka asset perusahaan. Beberapa perusahaan, kemudian, meraih nilai pasar yang besar tanpa pernah membukukan laba yang sebenarnya ataupun bila ada laba tanpa adanya jaminan laba yang berkelanjutan.
Meskipun seorang akuntan terikat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan, tetapi seorang akuntan yang melakukan tugas auditor dibayar oleh perusahaan yang mereka audit, sehingga menjadi lumrah bila mereka ingin menyenangkan kliennya. Di samping itu, perusahaanlah (beserta para eksekutifnya) yang memutuskan siapa yang hendak disewa sebagai akuntan. Dengan demikian insentif yang akan diperoleh oleh seorang akuntan sangat tergantung dari perusahaan-perusaha an yang menggunakannya.
Sejak lama akuntansi telah merambah dua lini bisnis, yakni konsultasi dan auditing. Sinergi secara alami terjadi, yaitu membaca teliti pembukuan suatu perusahaan memungkinkan akuntan memberi saran bagaimana perusahaan itu bisa meningkatkan labanya, atau meningkatkan laporan labanya. Godaan, kapitalisme uang, dapat menjadikan tujuan konsultasi bisnis untuk mengampangkan tujuan audit. Sebuah kantor akuntan yang memperoleh kontrak besar dari sebuah korporasi sebagai konsultan dapat berpaling muka ketika mendapat bukti praktek kecurangan akuntansi, bahkan terkadang bisa menyarankan kecurangan itu sendiri. Mereka dengan mudahnya memberikan metode-metode yang secara teknis tidak melanggar hukum dan peraturan, tetapi memberikan gambaran yang menyesatkan tentang perusahaan.
Sinergi yang seharusnya terjadi antara akuntan dengan bank agar kepentingan publik terjamin, juga telah ternoda oleh logika kapitalisme uang. Akuntansi yang bermasalah berarti akuntan tidak mengawasi kekuasaan bank sebagaimana mestinya. Akibatnya bank menjadi kurang ketat lagi dalam mengawasi perusahaan-perusaha an yang mereka beri pinjaman. Hal ini menyebabkan sektor perbankan yang bermasalah akan mempunyai konsekuensi sistemik yang sedemikian besar.
Gembar-gembor peningkatan persaingan pada era ekonomi baru membawa dampak yang lebih buruk pada konflik kepentingan para banker. Meningkatnya persaingan, membuat bank bernafsu merebut laba jangka pendek. Bahkan, terjadi adu cepat untuk menggapai pasar. Setiap bank tahu bahwa saingannya terlibat praktek serupa, dan bila tidak bersaing maka mereka akan ketinggalan. Setiap pegawai bank sudah tahu apa arti sebuah kekalahan persaingan, yaitu bonus berkurang atau bahkan mungkin dipecat.
Gelembung ekonomi yang terjadi akibat kapitalisme uang, kemudian bertambah hebat seiring dengan prilaku yang tidak terpuji dari para pelaku dunia keuangan tersebut. Semakin besar gelembung yang terjadi, maka semakin besar pula insentif untuk bertindak agar gelembung terus membesar. Sebenarnya, para banker tahu bahwa apabila gelembung meletus, sebagian besar kredit yang mereka kucurkan akan macet. Untuk itu, maka portofolio

Read More ..

Sunday, January 20, 2008

Pilih lebaran tanggal berapa ?....

Pilih lebaran tanggal berapa ?....


Postingan yang lalu mengenai lebaran yang berbeda rupanya mendapat kunjungan tertinggi hingga hari ini (28 Sept 2007) di blog saya. Ada indikasi bahwa banyak yang mencari informasi mengenai hari idul fitri yang (diprediksi) berbeda ini. Menurut saya, seperti diimbau oleh banyak kalangan, jangan lah perbedaan ini dibesar-besarkan hingga terjadi perpecahan. Silakan kita memilih sesuai dengan keyakinan kita dan ilmu kita. Nah, yang terakhir ini (ilmu) penting. Jangan sampai kita memilih secara membabi buta tanpa tahu mengapa kita memilih.

Postingan yang lalu saya merasa tulisan itu terlalu rumit sehingga saya coba sederhanakan di sini. Ada 3 besar metode yang digunakan untuk menentukan 1 Syawal (juga 1 Ramadhan dan 1 Dzulhijah, serta bulan-bulan Hijriah yang lainnya).

Hisab

Metode ini mengandalkan ilmu hitung astronomi sehingga bisa diketahui posisi benda-benda langit (terutama bulan dan matahari) setiap saatnya. Dengan bantuan teknologi komputer seperti sekarang ini akurasi dari perhitungannya semakin tinggi. Salah satu software yang mudah untuk digunakan adalah MoonC. Linknya ada di postingan saya yang lalu.

Karena kita mulai Ramadhan pada tanggal 13 September 2007, “mengintip” bulan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2007 (29 Ramadhan 1428H). Kalau bulan baru sudah muncul pada sore hari itu, berarti 1 Syawal 1428 H jatuh pada 12 Oktober 2007 (di tempat kita “mengintip” bulan). Kalau bulan baru belum muncul, berarti 1 Syawal 1428 H jatuh pada 13 Oktober 2007. Coba kita “mengintip” untuk wilayah Jakarta.

Hasil dari MoonC, di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2007:

  1. Matahari terbenam pada pukul 17:46:13
  2. Bulan terbenam pada pukul 17:48:43
  3. Matahari terbenam lebih dahulu daripada bulan 2 menit 30 detik.

Artinya, bulan baru telah muncul, dan 1 Syawal 1428 H jatuh pada 12 Oktober 2007.

Rukyah

Para petugas rukyah akan melihat hilal di tempat-tempat strategis pada tanggal 11 Oktober 2007, sore hari.

  1. Jika ada laporan hilal terlihat, 1 Syawal 1428 H ditetapkan jatuh pada tanggal 12 Oktober 2007.
  2. Kalau tidak ada laporan hilal terlihat, 1 Syawal 1428 H ditetapkan jatuh pada tanggal 13 Oktober 2007.

Melihat hasil MoonC, kecil kemungkinannya (kalau tidak mau dikatakan mustahil) hilal terlihat dengan mata telanjang.

Imkanur Rukyat

Metode ini telah disepakati oleh Menteri Agama dari Indonesia, Brunei, Malaysia, dan Singapura. Menurut metode ini, bulan baru dikatakan lahir jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini

  1. Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas cakrawala tidak kurang dari 2 derajat.
  2. Jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3 derajat.
  3. Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang dari 8 jam.

Syarat 1 dan 2 agak rumit menjelaskannya. Kita gunakan saja syarat 3. Menurut MoonC, bulan baru lahir pada tanggal 11 Oktober 2007 pukul 05:01:50 GMT atau 12:01:50 WIB. Artinya pada waktu bulan tenggelam pukul 17:48:43, umur bulan baru 05:46:53. Ini masih kurang dari 8 jam. Dengan demikian, 1 Syawal 1428 H ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2007.

Persoalan lain

Dengan metode hisab dan penggunaan MoonC, di Jakarta, Matahari terbenam lebih dahulu daripada Bulan 2 menit 30 detik. Tapi tidak demikian dengan sebagian wilayah Indonesia Timur. Bisa disebutkan di sini kota-kota besar seperti Manado dan Jayapura, pada tanggal 11 Oktober 2007 sore hari, Bulan terbenam lebih dahulu daripada Matahari. Artinya, di wilayah tersebut, bulan baru belum lahir. Lalu, bagaimanakah para “penganut” metode hisab di wilayah ini? Apakah akan ikut hasil hisab di wilayahnya (1 Syawal 1428 H pada 13 Oktober 2007) atau ikut hasil hisab ibukota negara (Jakarta) yang menetapkan 1 Syawal 1428 H bertepatan pada 12 Oktober 2007?

Arab Saudi

Ada juga kaum muslimin di Indonesia yang menjadikan Arab Saudi sebagai patokan penetapan tanggal Hijriah. Dengan menggunakan MoonC, data untuk kota Mekkah pada tanggal 11 Oktober 2007 adalah sebagai berikut.

  1. Matahari terbenam pada pukul 18:00:03
  2. Bulan terbenam pada pukul 17:59:02
  3. Bulan terbenam lebih dahulu daripada Matahari 1 menit 1 detik.

Dengan kondisi ini, 1 Syawal 1428 H seharusnya jatuh pada 13 Oktober 2007. Tapi, seperti sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah Arab Saudi dengan mudah menerima pengakuan seseorang yang melihat hilal (walaupun secara perhitungan, hilal mustahil muncul). Kalau terjadi lagi seperti ini, tidak tertutup kemungkinan Arab Saudi berlebaran pada tanggal 12 Oktober 2007.

Dengan demikian di Indonesia ( khusunya Jakarta) kemungkinan ada 2 versi lebaran 1428 H ini

  1. Tanggal 12 Oktober 2007
    • pengguna metode hisab
    • pengikut Arab Saudi (jika pemerintah Arab Saudi dengan mudahnya menerima pengakuan penglihat hilal)
  2. Tanggal 13 Oktober 2007
    • pengguna metode Imkanur Rukyat
    • pengguna metode rukyat (jika mengacu pada hasil hisab, hilal pada tanggal 11 Oktober 2007 kecil kemungkinan terlihat di Jakarta)
    • pengikut Arab Saudi (jika mengacu pada hasil hisab, hilal pada tanggal 11 Oktober 2007 mustahil terlihat di Mekah)

Setelah tahu alasan-alasannya, selanjutnya terserah Anda. Yang penting, jangan jadi “kambing congek” yang asal ikut-ikutan.

Read More ..

Friday, October 5, 2007

OPPOSITION PARTY & 'BUGHAT' VERSI FIQIH (Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi)


Berhubung SUHU POLITIK Indonesia sedang menghangat terbukti dengan dimulainya wacana Bursa Capres 2009, adanya 73 Parpol yang siap berlaga pada pemilu nanti serta lirikan-lirikan tajam parpol besar dalam mencari jagonya untuk diadu pada pemilu 2009.
Nah lho..... !! Untuk itu............


postingan artikel berikut keknya sangat pas deh dengan tajuk diatas, yang mungkin
perlu dikritisi ataupun didukung.

Silahkan :

______________________

OPPOSITION PARTY & 'BUGHAT' VERSI FIQIH

(Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi)

Diambil dari sumber

http://www.mykhilafah.com/modules.php?name=News&file=article&sid=4

Diedit ulang oleh : Muhammad Hasbi )*

Prolog:

Epistemologi tentang pembangkang pemerintah (goverment opposition) dan partai pembangkang (opposition party) yang berkembang di dunia Islam, khususnya pada sistem demokrasi adalah menarik untuk dikorek secara terperinci, bersamaan dengan sejarah kemunculannya, peradaban dan way of life-nya sehingga memerlukan pandangan fikih secara mendalam, termasuk apa dan bagaimana bughat (pembangkang) menurut kacamata fiqih Islam?

Untuk membahas problematika di atas, perlu kita sistemasikan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

A). Sejak kapan muncul istilah pembangkang pemerintah (goverment opposition) dan partai pembangkang (opposition party) dengan konsep yang dikategorikan sebagai bughat dalam fiqih islam?

B). Bagaimanakah leksikalisasi sebuah kedudukan dan fungsi partai yang berkuasa (goverment party) dan partai pembangkang (opposition party) dalam sistem demokrasi, serta perbedaan antara partai-partai tersebut dengan partai Islam pada sistem Khilafah Islam baik dari segi kedudukan maupun fungsi masing-masing?

C). Apa, siapa dan bagaimanakah Bughat dalam sistem Khilafah Islam?

D). Adakah wujud pembangkang yang dianggap sah oleh sistem Khilafah Islam?

A. Sejarah Pembangkang (opposition) di Negera Islam

Istilah pembangkang pemerintahan (goverment opposition) dan partai pembangkang (opposition party) yang mengekor pada sistem demokrasi era sesungguhnya bermula dan berkembang seiring dengan masuknya sistem demokrasi Barat dalam dunia Islam. Dan kemudian mengakardan menghegomoni kaum muslimin menjelang dan setelah runtuhnya sistem Khilafah Islam, pada tanggal 3 Maret 1924.

Konsep oposisi ini bukanlah merupakan konsep demokrasi yang tulen yang berasal dari kapitalisme, namun merupakan adaptasi terhadap sistem sosialisme yang berkembang. Hal ini bukannya kali pertama kapitalisme beradaptasi dengan sosialisme, bisa kita lihat dalam berbagai tatanan kapitalisme juga melakukan hal yang sama. Konsep keadilan sosial (al-‘adalah al-ijtima’iyah) adalah konsep kapitalis yang diubah berasas kepada konsep equality (persamaan) sosialis, sebagaimana yang kini berkembang pada kebanyakan negara-negara islam, seperti Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai asas negaranya.

Mengapa oposisi ini bukanlah orisinilitas dari sebuah konsep pemerintahan kapitalis? Jawabannya karena asas pemikiran yang menjadi dasar lahirnya oposisi tersebut adalah kritik sosial yang akan mewujudkan balance (keseimbangan) dan kemajuan melalui persaingan. Lebih lanjut lagi konsep ini dibangun berdasarkan konsep dialektika materialisme (perubahan material), yaitu koheransi antara thesis-antithesis-sinthesis. Thesis adalah wujud asal sebelum ada perubahan. Antithesis adalah wujud lain yang dibuat untuk mengubah keadaan asal tadi sehingga akan mamunculkan synthesis atau perubahan yang diingini. Inilah inti dari pandangan sosialisme yang dibangun berdasarkan konsep dialektika materialisme. Keadaan asal, yaitu keadaan yang ketika ini dibentuk oleh pemerintahan adalah thesis. Agar keadaan tersebut berubah menjadi lebih baik, maka dibentuklah opposition, opposition ini disebut antithesis. Dengan harapan oposition tersebut dibentuk untuk mewujudkan balance atau perubahan yang lebih baik.

Konsep oposisi ini memang legal dalam sistem demokrasi, kerana dipandang dapat mewujudkan balance dan kemajuan. Konsep ini kemudian dilaksanakan dengan kebebasan berbicara (freedom of speech) yang tidak didasari dengan suatu kaidah apapun, melainkan murni kebebasan berbicara itu sendiri. Apapun yang tidak sesuai dengan garis panduan pemerintah dianggap sebagai pembangkangan, meskipun yang disampaikan itu benar menurut hukum Islam, kerana disinyalir akan membahayakan pemerintah begitu pula sebaliknya. Sedangkan yang menjadi kaidah freedom of speech adalah asas manfaat. yaitu, selama yang disampaikan menguntungkan pemerintahan, posisi pentolan keperintahan atau lainnya, meskipun kontra dengan garis pandu pemerintahan, freedom of speech tersebut dibolehkan. Singkatnya asas freedom of speech ini adalah manfaat, bukan halal-haram yang dibenarkan oleh syari’at Islam.

Freedom of speech dalam sistem demokrasi muncul setelah suara rakyat dikebiri, tidak boleh disalurkan meskipun hanya sebatas menuntut hak-hak mereka, hak-hak mereka diambil secara paksa oleh para penguasanya yang absolut dan diktator, dalam hal ini yaitu pihak gereja. Semenjak akhirnya lahirlah arus besar yang menuntut sebuah tajdid (perubahan), kebebasan (freedom) dan persamaan (equqlity) yang dikenal dengan adigium: liberty, eqaulity dan fraternity. Gelombang besar yang kemudian melahirkan tuntutan tersebut terjadi pada abad ke-17 s/d 18 Masehi, yaitu di era Renaissance (kebangkitan).

Inilah peta singkat historisasi kaum pembangkang (Oposisi), partai pembangkang dan freedom of speech yang berkembang di Barat. Adapun perkembangan konsep ini dalam dunia Islam bermula sejak kemunduran Khilafah Ustmaniyah. Pada tahun 1816 M di perpustakaan-perpustakaan Mesir sudah dijumpai pemikiran Voltaire, Rostow dan Montesque (terkenal dengan konsep trias politica-nya). Bahkan lebih parah lagi setelah pelajar-pelajar Islam dikirim ke Eropa, seperti Rifa’ah At-Thahthawi (1826-1831) dan Khairuddin At-Tunisi (1852-1856) ke Paris. Pada tahun 1869, Al-Majallah Al-Adliyah diterbitkan oleh Sultan Abdul Aziz yang kemudian disidangkan di mahkamah umum, dengan bergulirnya peristiwa tersebut pemahaman kaum muslimin mengenai Islam, akidah dan syari’atnya menjadi kabur serasa jauh dari Islam (Ittijahatu At-Tafsir Fi Al-Ashri Ar-Rahin, Dr. Abdul Majid Al-Muhtasib, hal. 1-4). Seiring dengannya, muncul tuntutan freedom of speech, demokrasi, pembangkang, partai pembangkang dan ide-ide lain dalam dunia Islam sampai berjaya dan menjatuhkan Khilafah Islam.

B. Partai Berkuasa, Partai Pembangkang versus Partai Islam

Kedudukan partai yang berkuasa (partai pemerintahan) dengan partai pembangkang (oposisi) ditentukan melalui pilihan langsung (pemilu). Yaitu dimanapun di antara partai tersebut yang memenangi pemilu dengan suara terbanyak maka itulah partai yang berkuasa yang berhak memegang alih pemerintahan. Sedangkan partai pembangkang adalah partai yang kalah pada perolehan suara ketika pemilu berlangsung. Tekadang partai-partai ini sering mengkritisi garis panduan pemerintahan yang telah dibuat oleh partai yang berkuasa terkadang juga setuju serta mendukung garis panduan yang telah dibuat oleh partai berkuasa. Biasanya setiap partai mempunyai program dan alur masing-masing dalam berpolitik sebagai sarana mencari dukungan dari masyarakat untuk memenangi pemilu raya baik dari partai pemerintahan ataupun partai pembangkang (oposisi).

Umumnya partai berkuasa (partai pemerintahan) akan berkoalisi dengan partai lain agar bisa memenangi perolehan suara terbanyak dalam pilihan raya, tanpa mempertimbangkan faktor keislaman, non-islam, etnik dan sebagainya, begitu pula dengan partai oposisi. Ini dikarenakan masing-masing mempunyai kepentingan yaitu untuk memenangkan suara dalam pilihan raya dengan asas yang diikuti/rujuk adalah manfaat, bukan yang lain. Walaupun terkadang untuk memperolehi kepentingan itu, masing-masing terpaksa menghalalkan segala cara. Berikutnya setelah partai-partai tersebut melakukan pemungutan suara dalam pilihan raya, maka hasil pilihan itulah yang akan menjadi wakil-wakil partai dalam parlemen. Dimana jumlah kursi partai dalam parlemen tersebut ditetapkan mengikut perolehan hasil suara pada pemilu. Siapa yang mendapat kursi mayoritas, maka hampir dipastikan dapat menentukan garis panduan Negara (UU). Sehingga bagi mereka, pilihan raya menjadi sarana yang sangat penting untuk menentukan garis panduan (dasar) negara. Sedangkan dengan freedom of speech yang dianuti oleh negara pengikut sistem demokrasi, partai oposisi akan senantiasa menentang segala alur pemerintahan dengan tujuan mendapat simpati dari rakyat agar nantinya bisa memenangi perolehan suara pada pilihan nanti tanpa mempertimbangkan aspek halal-haram. Inilah fakta mengenai partai oposisi dan partai berkuasa dalam sistem demokrasi.

Sedangkan sistem kepartaian dalam islam jelas berlainan, yaitu :

Pertama, dalil kewajiban mendirikan partai Islam adalah surah Ali Imran: 104, berbunyi:


"Hendaknya ada di antara kalian ‘umat’ yang menyeru pada Islam, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Dan mereka inilah orang-orang yang beruntung."

Pada kalimat: "Hendaknya ada di antara kamu ‘umat’." dalam bahasa asalnya: "Waltakun Minkum Ummatun." adalah fi’il mudhari’ yang disertai dengan huruf: "Lam Li Al-Amri" (Lam yang berfungsi perintah). Disamping itu terdapat indikasi (qarinah) yang melarang untuk meninggalkan perintah tersebut, bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka (Ali Imran: 105).

Ini menunjukkan bahwa perintah tersebut adalah perintah yang tegas (thalaban jaaziman) yang bermakna wajib. Akan tetapi kewajiban itu merupakan wajib kifayah, yakni kewajiban yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Surah Ali Imran: 104 ini tidak boleh diartikan dengan yang lain, sebab pokok utama pembahasan ayat tersebut adalah kewajiban membentuk jama’ah, partai atau kelompok, dan bukan perintah agar ada di antara umat Islam sebuah umat. Kerana, surat Ali Imran: 110 menjelaskan bahawa umat Islam ini merupakan umat terbaik. Sampai sini muncul pertanyaan, mengapa Allah masih memerintahkan agar membentuk umat, padahal umat Islam sudah merupakan umat terbaik?... Tentu yang dimaksudkan itu adalah sesuatu yang berlainan diantara ‘umat’, dalam surat Ali Imran 110 dengan dengan ‘umat’ di dalam ayat 104. Dimana kalimat ‘umat’ di dalam ayat 104 ini adalah merujuk pada jemaah, partai ataupun kelompok.

Kedua, asas dan aktifitas partai tersebut haruslah didasarkan pada Islam dan tidak boleh menyimpang daripada Islam. Ini didasarkan pada sifat partai yang diperintahkan dalam surat Ali Imran: 104, yaitu:

1). Menyeru kepada Islam, sama mengajak orang kafir masuk Islam ataupun mengajak orang Islam memulai kembali kehidupan Islam dengan menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh). Dimana untuk menerapkan Islam dan mengajak orang kafir masuk Islam secara efektif dan tepat adalah melalui negara.

2). Menyeru pada kema’rufan dan mencegah kemungkaran, baik menyeru pada rakyat biasa maupun pemerintahan, termasuk mencegah kemungkaran rakyat biasa ataupun pemerintahan. Sebab, tidak mungkin partai tersebut menyeru pada Islam, menyerukan kema’rufan dan mencegah kemungkaran, sedangkan asas dan aktifitasnya tidak bersumber daripada Islam, yang bererti bertentangan dengan sifat yang diperintahkan itu sendiri. Dan ini mustahil.

Inilah dasar pokok yang menjadi pondasi mendirikan partai Islam. Karana itulah, maka seluruh aktifitas termasuk asas politiknya tidak boleh bertentangan dengan Islam, dan senantiasa akan diikat dengan halal-haram menurut syari’at Islam. Dan dalam menyuarakan pandangannya, ia tidak mengikut freedom of speech yang tidak berdasar pada kaidah hukum Islam. Sebaliknya semua pandangan, pendapat dan pendirian politiknya akan senantiasa berasaskan hukum Islam.

Partai Islam akan menyuarakan pandangan dan pendirian politiknya yang merupakan kewajiban yang dilakukan oleh pemerintahan, jika pemerintahan membuat dasar negara yang bertentangan dengan hukum Islam. Kerana mengoreksi penguasa (muhasabah li al-hukkam) adalah fardhu kifayah yang harus dibawa/dipegang oleh partai Islam dan kaum muslimin.

Berdasarkan sabda Nabi:

"Penghulu para syahid adalah Hamzah bin Abdil Muthallib, serta orang yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, lalu menasihatinya kemudian ia membunuhnya."

(HR Al-Hakim dari Jabir).

Juga sabda Nabi:

"(Sebaik-baik jihad) menyatakan kalimat yang haq di hadapan penguasa yang zalim." (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abi Umamah Al-Bahili).

Adapun kritik, usulan dan pandangan adalah hak, bukan merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan ataupun tidak. Begitu juga bagi pihak pemerintahan, diperbolehkan mengambil usulan partai atau menolaknya. Firman Allah mengatakan:

"Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu." (Ali Imran: 159)

Ayat ini dikhususkan untuk orang Islam, bukan yang lain. Disamping itu partai tidak semestinya menjadi anggota majlis umat, sebagaimana dalam sistem demokrasi. Dan, majlis umatpun bukanlah sebagai lembaga legislatif yang berfungsi membuat Undang-undang (Qanun) dan Perlembagaan (Dustur). Kerana ini hanya hak kepala negara (Khalifah) baik diambil melalui ijtihad-nya sendiri ataupun mengambil ijtihad orang lain.

Seorang kepala negara, juga tidak ada kaitannya dengan partai politik setelah diangkat menjadi kepala negara, meskipun sebelumnya dia merupakan anggota atau kepala partai politik Islam tertentu. Sehingga, semua partai politik Islam, baik dari partai yang sebelumnya merupakan partai kepala pemerintahan ataupun bukan, akan mengambil pendirian politik yang sama terhadap pemerintahan. Sebaliknya, kepala negara tidak akan mempunyai pendirian politik yang tidak adil terhadap partai-partai politik Islam yang sebelumnya bukan menjadi wadahnya. Dengan begitu Islam tidak mengenal partai pemerintahan dan partai pembangkang. Sebab, kedudukan partai dalam Islam sama, dimana masing-masing tidak terkait dengan negara. Negara juga tidak boleh membubarkan partai tersebut, kecuali jika ia menyimpang dari Islam dan syari’atnya. Begitu juga, untuk mendirikannya tidak memerlukan izin khusus dari pemerintahan, sebab partai tersebut berdiri untuk melaksanakan kewajiban. Dan untuk melaksanakan kewajiban tidak memerlukan izin sesiapapun, kecuali izin Allah (yaitu mengikut Peraturan pemerintah (Dustur) hukum Allah.

Dalam Khilafah Islam, semua partai adalah sama, yaitu sama-sama Islam, tidak ada partai yang lain, sama ada yang didirikan berdasarkan asas perkauman, seperti Melayu, Cina, India, Arab atau yang lain. Orang non-islam tidak mempunyai hak untuk membentuk partai politik. Mereka juga tidak berhak untuk memberikan pandangan dan usulan kepada pemerintahan sebagai bahagian dari syura. Kerana, syura hanya merupakan hak orang-orang Islam (Ali Imran: 159). Akan tetapi mereka tetap diberi hak untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintahan atas kezaliman yang dilakukan oleh pemerintahan kepada mereka. Sabda Nabi:

"Barang siapa yang hartanya aku ambil (secara zalim), ini hartaku silahkan ambil, dan barangsiapa yang belakangnya aku sebat (secara zalim), ini belakangku, balaslah. Sebab sesungguhnya aku ingin bertemu Allah, dan tidak ada seorang pun yang menuntut kepadaku kerana kezaliman."

Hadisini bersifat umum sama untuk orang Islam atau non- islam, masing-masing berhak menuntut balas kepada Nabi saw. Inilah hak politik orang kafir dalam Khilafah Islam. Sedangkan dalam hal yang lain, (kecuali akidah, ibadah, pakaian, makanan serta pernikahan) adalah sama dengan orang Islam. Mereka mempunyai hak politik yang sama.

C. Apakah dan Siapakah “Bughat” Dalam Negara (Khilafah) Islam?

Dalam negara Islam ataupun Khilafah Islam, orang atau kelompok yang disebut sebagai pembangkang (oposisi) hanya ada satu istilah, yaitu bughat. Lalu siapa yang disebut bughat menurut konsep fiqih Islam?...

Bughat adalah sejumlah orang yang mempunyai ciri-ciri, antara lain:
(1) Membangkang pada negara Islam seperti tidak bersedia menunaikan hak, mentaati Peraturan pemerintah(Dustur) atau melakukan aktifitas menentang kepala negara;
(2) Adanya kekuatan yang boleh dimanfaatkan oleh bughat untuk mengambil kekuasaan;
(3) Memisahkan diri dari negara Islam, seperti revolusi bersenjata, gerakan pemisah, terorisme untuk mencapai tujuan politik

(At-Tasyri’ Al-Jina’i Fi Al-Madzahib Al-Khamsah, I/148-150; Al-Jihad Wa Al-Qital Fi As-Siyasah As-Syar’iyah, Dr. Muhammad Khair Haekal, I/63-64; Al-Um, As-Syafi’I, IV/216; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, X/52; Al-Muhallah, Ibnu Hazm, XI/97-98).

Dr. Muhammad Khair Haekal menjelaskan, bahwa masalah bughat ini berasal dari ayat:

"Jika ada dua kelompok orang beriman saling berperang, maka damaikanlah di antara mereka. Jika salah satu kelompok tersebut membangkang (melakukan perlawanan) terhadap yang lain, maka perangilah yang lain yang membangkang sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah." (TMQ. Al-Hujurat: 9).

Beliau menegaskan, bahwa bughat disini mempunyai makna mutlaq yang tidak disertai taqyid (ketentuan ataupun syarat) apapun. Sehingga, aktifitas yang dilakukan oleh kelompok dimana pelakunya disebut bughat tidak disertai syarat apapun, yaitu kelompok yang melakukan pembangkangan untuk kepentingan dunia (Al-Jihad Wa Al-Qital Fi As-Siyasah As-Syar’iyah, I/64).

Orang Islam mempunyai pandangan berdasarkan ijtihad yang dilakukannya, berbeda dengan bangunan Peraturan pemerintah(Dustur) hukum Islam yang diambil khalifah dengan yang terdapat dalam Undang-undang (qanun) dan Peratuan-pemerintah (Dustur) negara, tidak dapat disebut sebagai bughat, selama ia tetap melaksanakan tabanni khalifah, meskipun dalam kajian dan pengajarannya ia mengambil ijtihad-nya sendiri. Kecuali, jika orang tersebut melakukan ijtihad dengan dalil-dalil yang tidak dibenarkan oleh syara’, atau melakukan ijtihad yang seyogyanya tidak boleh dilakukan, karena sudah ada penjelasan nas. Sebagai contoh, jika ada seorang ulama ’membolehkan tempat pelacuran dengan menggunakan kaedah: Akhaffu Ad-Dhararaini. Sementara sudah ada nas yang dengan tegas melarang zina. Maka, ijtihad ulama’ tersebut dianggap menyimpang. Kerana kewajiban untuk mentaati Undang-undang (Kanun) dan Peraturan pemerintah (Dustur) itu terbatas dalam masalah pelaksanaan (tanfidz) saja, tidak lebih. Dimana dalam masalah pengajaran (ta’lim) dan kajian (ta’allum) diperbolehkan mengambil pandangan yang lain. Ini didasarkan pada kaidah: "Perintah imam harus dilaksanakan, secara zahir dan batin." Juga kaidah: "Perintah imam bisa menghilangkan perbedaan (di kalangan masyarakat)." Kaedah ini digali dari ijma’ sahabat yang masing-masing hanya menuntut amal, bukan yang lain.

Orang yang mengambil alih kekuasaan, kerana kepala negara Islam telah meninggalkan syari’at Islam, dan secara nyata terbukti telah kafir, setelah kekufurannya ditetapkan oleh mahkamah agama juga tidak dapat disebut sebagai bughat. Ini didasarkan kepada Hadis Nabi:

"Apakah kami diperbolehkan untuk memerangi mereka, Ya Rasulullah?" Jawab Nabi: "Jangan, biarkan mereka selama mereka masih menjalankan puasa dan shalat."

(HR At-Thabrani dalam Al-Kabir juga Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Majma’u Az-Zawaid, V/224).

Puasa dan shalat di dalam hadis tersebut merupakan kiasan kepada penerapan syari’at Islam oleh kepala negara. Dalam riwayat lain:

"Dan agar kami tidak mengambil alih urusan (pemerintahan) itu dari ahlinya, kecuali (kata baginda): ‘Jika kalian menemukan kekufuran yang nyata, dimana kalian mempunyai bukti yang jelas di sisi Allah." (HR Bukhari, hadis nombor 7055 dan Muslim, hadis nombor 1709).

Bahkan sebagian ulama’ menyatakan wajib untuk mengganti penguasa yang menyimpang dari syari’at ketika ia mengambil syari’at kufur sebagai syariat dengan kekuatan. Ini adalah pandangan Aisyah, Thalhah, Zubeir bin Al-Awwam serta sahabat-sahabat yang mengikutinya, Mu’awiyah dan sahabat-sahabat yang sependapat dengannya, juga merupakan pandangan Al-Hussein bin Ali, Abdullah bin Zubeir serta sahabat dan tabi’in yang mengikutinya (Al-Muhalla, Ibnu Hazm, juz IX hal. 362). Namun ini hanya berlaku pada saat negara tersebut adalah negara Islam, yaitu Khilafah Islam Ar-Rasyidah ‘ala Minhaji An-Nubuwwah, bukan pada zaman ini. Oleh karena konteks nas-nas di atas hanya ditujukan kepada khalifah (kepala negara) yang ada dalam Khilafah Islam.

Kerananya, orang yang melakukan sosial control terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh kepala negara atau parlemen pemerintahan tidak dapat dipandang sebagai pembangkang (bughat). Juga orang yang mengambil alih kekuasaan dari tangan khalifah kerana dia telah nyata-nyata kufur, tidak dapat juga disebut bughat. Begitu pula orang yang mempunyai pandangan yang berbeda dalam masalah hukum syara’ dengan Peraturan pemerintah (Dustur) negara, menyampaikan dan mempelajari hukum syara’ yang tidak sama, juga tidak dapat disebut bughat. Selain, hal-hal di atas, sekiranya pembangkangan itu dilakukan tanpa kebenaran dari hukum syara’, maka itulah yang menurut fiqih Islam disebut pembangkang (bughat).

D. Tidak Ada Pembangkang Pemerintahan Yang Sah

Dengan batasan dan pengertian bughat di dalam fiqih Islam di atas, maka Islam tidak memberikan kebenaran bagi aktifitas maupun pelaku pembangkangan (al-bughyi). Dan tidak ada pembangkang negara yang sah dalam Islam. Demikian pula, Islam tidak akan memberikan tempat bagi terjadinya aktifititas dan pelaku pembangkangan dalam pengertian dan batasan-batasan syara’. Islam juga tidak akan membuka pintu bagi berkembangnya konsep pembangkang (opposition) dan partai pembangkang (opposition party), sebab ini merupakan produk tamadun (peradaban) dan way of life Barat. Islam bahkan mengharamkannya, sebagaimana yang termaktub dalam makna keumuman ayat: "Barangsiapa yang mengambil selain agama Islam sebagai agama (sebagai tuntunan ibadah dan ideologi), maka ianya tidak pernah diterima. Dan di akhirat, ianya termasuk kelompok orang-orang yang merugi." (Ali Imran: 85), juga keumuman makna hadis: "Barangsiapa yang menciptakan perkara baru dalam urusan (agama dan ideologi)-ku ini, yaitu perkara yang tidak berasas darinya, maka ianya harus ditolak." dalam riwayat lain: "Sesiapa sahaja yang melakukan perbuatan, yang tidak sesuai dengan ketentuanku, maka ianya wajib ditolak." (HR Bukhari dalam Fathu Al-Bari, VI/230; Muslim dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi, XII/16; Ahmad dalam Musnad, Vi/146, 180, 240, 156 dan 270; Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, V/12, semuanya bersumber dari Aisyah ra.).

Mengingat konsep ini merupakan konsep demokrasi, maka orang Islam tidak diperbolehkan untuk mengambil, menyerukan dan menerapkannya dalam kehidupan mereka, termasuklah mempergunakannya dalam usaha memperjuangkan hak dan kewajiban mereka. Sebab, kaedah syara’ menyatakan: Al-Ashlu Fi Al-Af’ali At-Taqayyudu bi Al-Ahkami As-Syar’i (Hukum asal perbuatan manusia haruslah terikat dengan hukum syara’), sedangkan hukum amalan tersebut telah jelas haram. Disamping ada kaedah: Al-Ghayatu La Tubarriru Al-Wasilah (Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara).

Inilah ketentuan hukum Islam. Hukum Islam telah mengajarkan bagaimana untuk membentuk partai politik yang berasaskan Islam dan aktiviti yang senantiasa diatur berdasarkan hukum Islam. Partai politik ini mempunyai fungsi dan peranan untuk mendidik umat Islam agar mempunyai pemikiran politik yang agung. Yaitu melaksanakan seluruh syari’at Islam sama ada berkenaan dengan individu, masyarakat maupun negara, melalui Khilafah Islam. Dan disinilah peranan politik umat Islam sebelum berdirinya Khilafah Islam. Sedangkan pasca (selepas) berdirinya Khilafah Islam, partai tersebut bersama umat Islam senantiasa melakukan social control pada pemerintahan dengan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar, bahkan wajib mengambil alih kekuasaan jika Khilafah telah jelas menyimpang dari ketentuan syari’at Islam yang diterapkannya. Jadi, bukan dengan membentuk partai pembangkang atau kelompok pembangkang pemerintahan, ataupun dengan bekerjasama dengan orang-orang non-Islam dengan matlamat menghalalkan segala cara untuk tujuan mencapai keredhaan Allah, yaitu tegaknya hukum Islam. Ini adalah mustahil.

“Wallahu A’lam”

Read More ..
Template by : kendhin x-template.blogspot.com